Eksekusi Bambang TW Ditolak Rutan Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Tri Wahono dalam perkara pelanggaran UU ITE yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada Rabu ( 04/01/2023) lalu.
Bambang TW sempat dibawa ke Rutan kelas IIB Ponorogo oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, namun terpidana Bambang Tri Wahono ditolak oleh pihak Rutan .
Penolakan terjadi karena keputusan MA tersebut dianggap cacat hukum. Sehingga untuk bisa melakukan eksekusi dan memasukkan terpidana ke Rutan maka harus dilakukan perbaikan keputusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo sebagai kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Agus Yanto usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ketua DPRD Ponorogo di kantor Dewan menyampaikan, prinsipnya Rutan tidak boleh menolak terpidana yang dieksekusi, akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, karena di amar putusan MA ada yang salah atau cacat maka harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
“ Cacat itu di poin bahwa terpidana, selama ini dianggap telah menjalani hukuman di dalam Rutan. Padahal selama ini yang berdangkutan adalah tahanan kota,”ucapnya.
Disebutkan Agus Yanto, tahanan kota itu dihitung seperlima, artinya tahanan kota berlaku 5 hari dihitung menjadi 1 hari menjalani hukuman penjara.
“Jadi, saya minta Kejaksaan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk melakukan perbaikan keputusan,“ ungkap Agus Yanto kepada awak media, Kamis ( 05/01/2022) kemarin.
Diinformasikan, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu ( 04/01/2023) lalu dan telah membawanya ke Rutan Ponorogo.
Eksekusi dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertanggal 8 Desember 2022 .
Terpidana Bambang Tri Wahono dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis bersalah oleh MA tersebut berbeda dengan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada Juni 2022 lalu yang memvonis tidak bersalah dan membebaskan terpidana Bambang Tri Wahono.