Kasintel Kejari Ponorogo: Kasus Sawoo, Bisa Masuk Penipuan, Pungli dan Korupsi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kasus pengurusan surat segel atau periwayatan tanah warga Desa Sawoo Ponorogo bisa masuk pidana penipuan, pungli dan juga korupsi sebagaimana kasus di Jember.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen(Kasintel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi beberapa waktu lalu saat datang di Desa Sawoo.
Untuk itu, pihaknya terus memintai keterangan terhadap saksi-saksi dalam pengusutan dugaan kasus pungli surat segel tanah atau periwayatan tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo.
“Dari keterangan sejumlah saksi, kasus dugaan pungutan liar tersebut bisa mengarah pada pelanggaran hukum masuk dalam ranah hukum pidana penipuan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang bahkan korupsi. Bisa dikatakan dalam kasus penipuan karena warga merasa menjadi korban telah ditipu oleh kepala desa dan perangkatnya dibilang nyegelne tanah tersebut untuk program PTSL. Padahal PTSLnya belum ada ,“ ungkap Ahmad Affadi kepada kanalindonesia.com.
Lebih lanjut Ahmad Affandi menjelaskan,” mengarah pada ranah tindak pidana penipuan ini karena program PTSL belum ada, namun mereka sudah berani minta uang dengan dalih untuk pembuatan segel,”tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus menggali keterangan warga untuk menambah alat bukti .
“Untuk sementara ini kerugian negara belum terlihat namun mengarah pasal penipuan dan pungutan. Tapi tidak menutup kemungkinan masuk tindak pidana korupsi karena kasusnya hampir sama sepeprti kasus di Jember, “tuturnya.