Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Perppu Cipta Kerja dan Tindakan Tidak Patuh Pada Mahkamah Konstitusi

Pemaknaan Perppu

​Posisi dan letak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam jenjang hierarki sejajar dengan UU. Kekuatan hukum dari jenjang hierarki sebuah aturan dapat ditelaah dalam Pasal 7 ayat (1) dari UU No. 12 tahun 2011 jo UU No. 15 tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU tentang PPP). Pemaknaan redaksional “….kegentingan yang memaksa….” (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945) memang merupakan Hak Prerogatif dari Presiden.

Sifat Prerogatif bukan berarti atas dasar tolak ukur subjektif. Bukan berarti bersifat individual personal dari Presiden. Atas dasar dari jabatan Presiden sebenarnya sudah menghilangkan subjektivitas sebagai tolak ukur dalam mengeluarkan Perppu. Kepentingan umum wajib menjadi skala prioritas.

Selain dasar konstitusi, MK sendiri melalui putusan MK No.138/PUU-VII/2009 telah memberikan 3 (tiga) indikator Perppu dapat dikeluarkan. Hal ini atas dasar adanya pertama kali Perppu menjadi objek di MK pasca adanya Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang KPK.

Substansi pentingnya adalah adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak, adanya kekosongan hukum dan jika berpotensi besar atas kekosongan hukum tersebut dengan proses legislasi normal perlu waktu lama. Ketiga tolak ukur ini menurut pandangan Penulis berlaku komulatif. Bukan alternatif diambail 1 (satu) varian saja. Nanti justru akan berpotensi adanya pemaknaan subjektif dari Presiden.

Memaknai dan membaca konstitusi tentunya dengan objektif, bijak dan rasional. Tidak boleh asal memberikan tafsir tanpa adanya basis argumentasi hukum yang kuat. Grand design sebagai tolak ukurnya harus berdasarkan kepentingan umum.

Pemaknaan Perppu atas dasar “noodberordeningsrecht” dari Presiden untuk kepentingan rakyat. Kepentingan bangsa dan negara. Bukan atas dasar kepentingan pragmatis dan oportunis saja. Apalagi untuk kepentingan pribadi/dan atau golongan. Apalagi jika ada indikasi pesanan tertentu. Jika kita cermati, Presiden mengeluarkan Perppu ini salah satunya atas dasar dampak perang Rusia-Ukraina sangat tidak tepat. Terlalu dibuat agar terlihat objektif saja.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita