Analisa dan Alternatif Solusi
Pemaknaan dari sifat “inkonstitusional bersyarat” dengan jelas memberikan arahan agar ada UU baru. Diawali RUU dengan melibatkan keterlibatan publik. Bukan Perppu. UU baru yang diperlukan soalnya ada cacat formil atas UU Cipta Kerja. Langkah mengeluarkan Perppu adalah tidak tepat. Tidak taat putusan MK. Belum lagi persoalan norma hukum yang ada dalam tiap pasal-pasal yang ada. Idealnya dapat dikritisi bersama. Agar dampaknya tidak banyak membawa kerugian bagi masyarakat.
Presiden kurang peka atas kekuatan politik yang dimiliki. Padahal ada mayoritas di DPR. Kalau pun dengan adanya RUU pasti akan mendapatkan persetujuan dari DPR. Dengan diawali RUU ini akan tampak lebih elegan dan masih patuh pada putusan MK. Terlepas berbagai isi pasalnya itu persoalan lain. Perppu yang telah dikeluarkan ini merupakan tindakan kejam dan banyak kerugiannya. Dampak terhadap rusaknya hukum akan mendarah daging dalam sejarah ketatangaraan Indonesia.
Dalam sistem check and balances baik dalam pengambilan kebijakan dari eksekutif dan legislatif, khususnya dari pihak Presiden dalam mengeluarkan Perppu juga berlaku “objektive wording”. Pengawasan dan menilai subjektivitas dari Presiden perlu diuji lagi oleh DPR.
Ini memang proses politik. Sangat sulit mengukur tolak ukur yang akan digunakan oleh DPR itu nantinya. Konstitusi juga telah memberikan arahan atas hasil pengawasan dan penilaian DPR jika dianggap Perppu tidak layak, Perppu juga dapat dicabut dan tidak berlaku (Pasal 22 ayat (3) UUD 1945).
Kita berharap walaupun itu sangat kecil DPR menolak Perppu tersebut. Andaikata, DPR memberikan persetujuan langkah terakhir hanya ada di MK. Khusus objek berupa Perppu ini masuk dalam wilayah MK sejak 2009 dan MK dapat memberikan tafsir. Bahkan membatalkannya. MK dalam menyikapi ini harus berani mengambil sikap menolak. Itu juga akan linear dengan sifat dan putusan MK yang telah dikeluarkan.
Jika sampai Perppu tersebut diterima dan tidak dibatalkan semua, ini sungguh aneh. MK dapat dikatakan tidak konsisten terhadap putusan MK sebelumnya. Hakim MK perlu keberanian soal ini. MK secara kelembagaan dan hakim MK tidak boleh diintervensi. Harus lepas dari segala teknan dari pihak man pun. Mari kita kawal dan awasi bersama.(*)
