Putusan MK
Menarik bagi Penulis untuk dicermati dan telah menjadi perdebatan publik adalah dalam amar putusan MK atas UU Cipta Kerja atas pokok perkara permohonan (hal. 416-417). Pada point ke-3 ini paling penting berbunyi “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Fakta hukum ini sangat jelas. Akan tetapi, anehnya dengan adanya Perppu No. 2 Tahun 2022 dianggap menggugurkan dan bahkan membatalkan adanya putusan MK tersebut. Inilah kekacauan jalan berpikir atas alasan Perppu tersebut dikeluarkan.
Pada redaksional inilah sifat dan sikap dari MK menilai UU Cipta Kerja. Penegasan jeda waktu hanya 2 tahun dan jika melebihi akan inkonstitusional dengan sendirinya (point ke-5 dan 6). MK juga memberikan warning keras aturan turunan (PP dan Perpres) jika dilihat dari atribusi dari UU Cipta Kerja tidak boleh dikeluarkan lagi (point ke-7). Sampai saat ini, ada 45 PP dan 4 Perpres. Bahkan dapat dimaknai revisi pun tidak boleh. Revisi adalah dapat dimaknai membuat aturan baru.
Dalam putusan MK tersebut bisa dikatakan MK mengambil jalan tengah. Tidak mengabulkan seluruhnya atau dengan tegas juga tidak menolak permohonan. Jalan tengah yang dilakukan oleh MK yaitu dengan memberikan putusan yang bersifat “Inkonstitusional Bersyarat”.
Hal itu juga masih debatable. Paling tidak, sikap MK ini tidak banyak membuka celah open legal policy saja untuk diserahkan memaknai pada lembaga legislaif. Melainkan penegasan ada cacat formil terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja.
Konsep “Inkonstitusional Bersyarat” merupakan bagian dari sejumlah sifat putusan MK yang telah dikeluarkan selama ini. Selain itu ada juga sifat “Konstitusional Bersyarat”. Bisa jadi ini adalah pilihan terbaik dari alternatif tidak baik yang ada. Bisa juga sebagai solusi atas jalan kebuntuan. UU Cipta Kerja diberikan ruang dengan jaminan “bersyarat”.
Selama 2 tahun jika pemerintah dan DPR tidak dapat melakukan revisi, maka dengan sendirinya dan secara otomatis UU Cipta Kerja akan “Inkonstitusional”. Otomatis tidak berlaku lagi. UU sebelumnya akan berlaku kembali. Prasyarat inilah merupakan win-win solution dari putusan MK. Sekali lagi, anehnya jalan pikir Presiden sangat bertolak belakang dengan adanya Perppu No. 2 Tahun 2022. Padahal waktu masih ada.
