Sikap Presiden
Sikap dan sifat Presiden ini membuat gempar publik. Dianggap berpotensi melakukan perbuatan tercela dengan menentang dan tidak patuh pada putusan MK. Pihak pemerintah dari tindakan Presiden tidak mau ambil pusing. Ingin jalan pintas saja dengan menerabas dan memotong sebuah aturan hukum.
Bisa jadi atas dasar norma hukum dari redaksional sebagai prasyarat adanya impeachment atau pemakzulan dari “….perbuatan tercela….” (Pasal 7A UUD 1945) dapat dijalankan. Jika dijalankan sebenarnya, tidak menjadi persoalan. Biar menjadi warning saja agar Presiden lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan.
Walaupun mengingat proses ini sangat kecil kemungkinan terjadi. Pemberi nilai dan izin pertama atas pemaknaan perbuatan tercela adalah dengan adanya minimal 2/3 anggota DPR yang setuju dan hadir dalam sidang (Pasal 7B ayat (3) UUD 1945). Untuk diteruskan di MK guna ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil akhir jika ada dugaan tersebut, baru MPR menggelar sidang guna menjatuhkan sanksi pada Presiden.
Celah pintu pertama adalah melalui DPR. Jelas sangat tidak mungkin bakal memberikan persetujuan. Mengingat, peta koalisi Parpol mayoritas ada di tangan pemerintah. Kita berharap Presiden memberikan pernyataan resmi kepada publik agar sedikit mendapat pencerahan. Paling tidak bisa meminimalisir adanya perdebatan publik.
