Polsek Wonocolo Tahan 2 Anggota Gengster Hendak Tawuran, 8 Diantaranya Dibawah Umur dan Dibina

Polsek Wonocolo Tahan 2 Anggota Gengster Hendak Tawuran, 8 Diantaranya Dibawah Umur dan Dibina

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ada sekitar 10 pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Diketahui, mereka hendak tawuran di Jalan Jemursari Surabaya.

Dari 10 pemuda itu, polisi resmi menahan 2 orang pelaku. Sedangkan 8 lainnya masih dibawah umur dan dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan awal mula petugas dibantu warga setempat mengamankan pelaku bernama Fandi Lesmana Putra alias Cepek. Dia merupakan ketua geng Pasukan Lima Menit Prigen Pasuruan.

“Kami mengamankan pelaku Fandi ini saat dia ketinggalan rombongan gengnya. Fandi alias Cepek adalah ketua geng Pasukan Lima Menit Prigen Pasuruan,” kata Kompol Bayu, Kamis (19/1/2023).

Setelah mengantongi keterangan dari Fandi, petugas kembali menangkap kepemilikan senjata tajam lainnya. Dia adalah Widiansyah Putra Ananda alias Ndawer.

“Pelaku lainnya (Widiansyah) ditangkap di Pasuruan bersama delapan pemuda tersebut. Namun mereka ada yang masih dibawah umur,” terangnya.

Bayu menyebut, keberadaan mereka di Surabaya rencananya hendak melakukan tawuran. Untuk kepemilikan senjata tajam berupa celurit panjang tersebut ialah Fandi dan Widiansyah.

Kelompok pemuda itu berangkat naik motor boncengan tiga dengan membawa celurit panjang. Tepatnya di daerah Nginden, sambil menenggak minuman keras jenis ciu.

“Kelompok yang dipelopori Fandi janjian bertemu dengan kelompok Tim Orang Sinting atau TOS untuk menunggu musuh di samping SMA N 16 Surabaya,” paparnya.

Namun sialnya, sebelum musuh datang, ditegur dan dibubarkan polisi dibantu warga, sehingga Fandi dengan teman-temannya melarikan diri. Rencananya kedua kelompok itu akan melakukan tawuran dengan Kelompok bernama Happy.

Selain para dua pelaku, polisi juga menyita 3 buah senjata tajam berupa celurit panjang. Sedangkan delapan pemuda yang masih dibawah umur itu diberikan pembinaan didata serta masing-masing orangtuanya dipanggil ke Mapolsek Wonocolo.

“Dari dua tersangka kedapatan membawa sajam kami jerat Undang-undang Darurat dan ditahan,” tegas Bayu. (Ady_kanalindonesia.com)