Denso dan Sanden Ajukan Perubahan Perilaku Dalam Persidangan di KPPU

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,KANALINDONESIA.COM: Denso Corporation (Denso/Terlapor I) dan Sanden Corporation (Sanden/Terlapor II) ajukan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil, yang dilaksanakan secara daring. Selasa, (24/1/2023)

Selanjutnya Majelis Komisi akan mempertimbangkan pemberian kesempatan perubahan perilaku dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran, dan kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran.

Dalam perkara ini, KPPU menemukan adanya dugaan kerja sama pembagian wilayah oleh Denso dan Sanden yang mengadakan pertemuan pada tanggal 22 Juni 2009 untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka.

Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masing-masing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia. Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia.

Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya. Sehingga dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011.

Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor.

Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), termasuk atas kesempatan perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi.

Menanggapi langkah ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabya, Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, berdasarkn Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP.

“Yang dilakukan Denso dan Sanden telah diatur secara khusus dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 dan dapat dipilih sebagai opsi dalam menanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator KPPU,” beber Ratmawan pada keterangan resminya. Kamis, (26/1/2023) pagi.

Menysul pengajuan perubahan perilaku oleh Denso dan Sanden, jika diberikan kesempatan, komitmen para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku akan dibuat dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor. (ari)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong
Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya
Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL
Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan
Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP
KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan, Terdapat 5 KA Keberangkatan dari Daop 7 Madiun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:39 WIB

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:23 WIB

Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:59 WIB

AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:15 WIB

Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:03 WIB

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan, Terdapat 5 KA Keberangkatan dari Daop 7 Madiun

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:08 WIB

KANAL NASIONAL

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 10:35 WIB