Saksi Kunci Ungkap Keterlibatan Dirut PT Bahana Line Tentukan Harga Beli BBM Penggelapan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus penggelapan pasokan BBM kapal milik PT Meratus Line kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2). Terdakwa Edi Setiyawan menjadi saksi kunci dalam perkara ini.
Selain Edi Setiyawan, Eko Lisdiyanto pun juga dimintai keterangan. Edi menerangkan mengenai adanya keterlibatan direksi PT Bahana Line dalam praktik penggelepan pasokan jutaaan kilo liter BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Diketahui, PT Bahana Line merupakan salah satu vendor pemasok bahan bakar minyak BBM untuk kapal milik PT Meratus Line sejak 2015. BBM yang dipasok yaitu jenis MFO (Marine Fuel Oil) dan HSD (High Speed Diesel).
Saat ditanya JPU Uwais Deffa I Qorni, sepengetahuan terdakwa Edi mengenai peranan Hendro Suseno dan Halik dalam kasus ini. “Apakah (Edi Setiyawan) pernah mendengar Hendro Suseno sebagai orang yang dimaksudkan oleh Halik dalam penentuan harga pembelian BBM hasil penggelapan oleh PT Bahana Line,” tanya JPU Uwais.
Edi pun membenarkan dan menjawab pernah. “Iya pernah,” aku Edi.
Edi mengaku, saat itu setiap kali dirinya meminta kenaikan harga penjualan BBM hasil penggelapan ke staf operasional PT Bahana Line bernama Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga maka akan selalu diarahkan untuk menghubungi atasan mereka, Muhamad Halik.
Namun, kata Edi, ternyata M Halik pun tidak bisa memutuskan masalah harga dan meminta Edi menunggu jawaban harga yang terlebih dulu akan ditanyakan.
“Saya pernah telepon (Halik), katanya mau tanya dulu,” ujar Edi.
“Ditanyakan ke siapa?” kejar Uwais.
“Gak tahu kemana. ‘Saya tanya dulu nanti saya kabari’. Gitu,” lanjut Edi menirukan perkataan Halik di telepon.
Lalu Uwais menanyakan apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno, Edi menjawab, “mungkin”.
“Kalau iya jawab iya, kalau tidak tahu jawab tidak tahu,” kata Uwais mendengar jawaban Edi.
Pada saat itulah, Edi lantas membenarkan bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM hasil penggelapan yang dijual oleh Edi dan kawan-kawan.