SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari ungkap kasus pencurian kabel tembaga di Hi-Tech Mall Surabaya. Pelaku yang diamankan polisi pada Rabu (17/2) kemarin berjumlah dua orang.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan dua pelaku spesialis pencuri kabel AC tersebut adalah MHJ (37) dan AR (42). Sebelumnya, mereka telah merencanakan dan janjian bertemu di Hi-Tech Mall untuk mencuri kabel di ruang panel AC yang terletak di lantai dasar.
“Pengakuan pelaku, mereka sudah dua kali beraksi (mencuri kabel) di Hi-Tech Mall. Untuk hasilnya mereka dapat keuntungan jutaan,” katanya kepada awak media, Rabu (22/2).
Menurut Yogi, para pelaku punya peran masing-masing saat beraksi. Untuk MHJ bagian memutus kabel, dan AR yang mengambil kabel (yang telah diputus) selanjutnya dijual ke pengepul.
“Kabel tembaga itu diputus menggunakan silet cutter, tang dan gunting pemotong plat. Selain ketiga peralatan yang dipakai sarana tersebut, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti sepeda motor Honda Vario, Yamaha Jupiter, tiga tas, dua handphone dan lima puluh biji potongan kulit pelindung tembaga,” jelas Yogi.
Lanjut Yogi, kabel tembaga yang dicuri bermerk Suprim berukuran 16×7 meter. Dari kabel tersebut hanya diambil tembaganya untuk dijual.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambaksari. Pasal yang kami pakai yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)