DPO Curanmor 4 TKP Diringkus Polsek Tambaksari

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengejaran terhadap pelaku DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari membuahkan hasil. Pelaku itu berinisial ZAR (43), warga Jalan Tambaksegaran 6 No. 21 Surabaya.
Dia ditangkap dirumahnya pada Selasa (14/2) lalu. Saat beraksi (mencuri motor) dia bersama temannya berinisial IBR (24), warga Jalan Tambaksegaran 2 No.42 Surabaya.
“(Ngakunya) dia diajak IBR. Sementara itu IBR sendiri sudah ditangkap lebih dulu,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi saat ditemui awak media, Rabu (22/2).
Yogi menyebut ada empat TKP, diantaranya Jalan Keputih Timur Jaya, Jalan Kalilom, Jalan Karang Asem dan Jalan Keputih Gang Makam No.7 Surabaya, tepatnya di kosan.
“Untuk ZAR kami tangkap dirumahnya sekitar pukul 12.45 WIB. Berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku IBR,” kata Yogi.
Atas perbuatannya, ZAR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)