Belum Nikmati Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor di Ponorogo Dibekuk Polisi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Belum sempat menikmati hasil curianya, dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor), OS(26) warga Surabaya dan HY(38) warga Ponorogo dibekuk anggota Satreskrim Polres Ponorogo.
Keduanya dibekuk setelah melancarkan aksinya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Dukuh Krajan Desa Ngrayun Ponorogo pada Selasa(14/03/ 2023) lalu.
“Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dimana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung Merdiko Ponorogo,”ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo kepada kanalindonesia.com.
“Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu kita amankan,” ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat korban pada Selasa (14/03/ 2023) memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati dengan kunci masih menancap.
Selang satu jam kemudian, ketika korban hendak berangkat kerja sekira jam 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkirnya. Merasa kehilangan motornya, korbanpun melapor ke kantor Polsek Ngrayun.
Dikatakan Kapolres, modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan, jika kedua pelaku merupakan residivis.
“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan,” terangnya
Lanjut kata Nicolas, setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa selain diwilayah Ngrayun mereka juga melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.