Joko Pur : Saya Tidak Pernah Menjual Asetnya ke Siapapun

ARSO 18 April 2023 KANAL JATIM, KANAL NEWS

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sengketa lahan antara M. Chanan melawan Joko Purnomo, terus bergulir, hingga saat ini M.Chanan didakwa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan kasus penipuan terhadap Joko Purnomo.

Pada agenda sebelumnya, Senin (10/4/2023) dengan agenda putusan sela, eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak oleh majelis hakim ketua PN Sidoarjo, menurutnya eksepsi tersebut kurang cukup bukti.

Agenda persidangan kali ini, majelis hakim meminta keterangan dari Joko Purnomo. Di persidangan Joko Purnomo, mengaku tidak pernah menjual asetnya ke siapapun.

“Kalau urusan dengan terdakwa itu murni utang piutang. Joko Purnomo tidak terima karena merasa ditipu oleh terdakwa. Ia disuruh terdakwa membayar bunga pada Bank Bukopin Syariah sebesar Rp43 juta, tapi setelah dicek, bahwa sertifikatnya tidak pernah diagunkan pada bank tersebut,” papar Joko Pur, Selasa (18/4/2023).

Lantas majelis hakim ketua menanyakan lahan seluas 592 tersebut dalam penguasaan siapa ?

Joko Pur menjawab,” lahan tersebut separuh saya tempati dan yang setengahnya dijual oleh M. Chanan ke orang lain, tanpa sepengetahuan saya,” jelasnya kepada majelis hakim ketua.

“Kok tahu saudara kalau lahan tersebut sudah dijual terdakwa ke orang lain,”tanya Majelis Hakim.

“Tahunya kalau sudah dijual ke orang, pengacaranya terdakwa kirim surat ke saya, disuruh pergi dari lahan tersebut, dan ada foto copy sertifikat dari pak lurah, kalau lahan itu sudah dibalik nama ke orang lain,” jelas Joko Pur.

Dari data yang dihimpun, sebelumnya Joko Pur ini (sebutan Joko Purnomo) telah pinjam uang pada M. Chanan senilai Rp80 juta untuk menebus sertifikat tanahnya yang diagunkan di Bank Danamon. Joko Pur berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam pada Chanan itu setelah enam bulan ke depan.

Disebutkan Joko Pur, peristiwa pinjam uang tersebut terjadi pada tahun 2018, dalam proses hutang itu tiba-tiba muncul angka 3 % di tiap bulannya. Tanpa ada kesepakatan.

Sejak tahun 2018, menurut catatan M. Chanan hutang Joko Pur tersebut menjadi Rp800 juta.

Padahal Chanan sendiri bukan lembaga Perbankan atau lembaga pembiayaan yang punya legalitas resmi.

Seiring berjalannya waktu, terbit akta jual beli versinya Chanan, melalui notaris yang ada di kawasan kota Mojokerto.

Untuk membuktikan bahwa tanah yang sekarang dikuasai Chanan adalah milik Joko Pur. Para pihak yang bersengketa diminta majelis hakim Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menyerahkan dokumen kepemilikan versi masing-masing pihak. (Irwan_kanalindonesia.com)