PT Graha Agung Permata Digugat, Emir Baramuli Minta Fee Penjualan Tanah di NTT

ANOM 18 Apr 2023 Hukrim, KANAL JATIM, News
PT Graha Agung Permata Digugat, Emir Baramuli Minta Fee Penjualan Tanah di NTT

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang perdana Emir Baramuli, MBA menggugat PT. Graha Agung Permata dan turut tergugat Margaretha Dyanawaty, SH, Ranti Arsilia, SH, selaku kuasa hukum tergugat, dalam perkara Wanprestasi terkait pembayaran fee penjualan tanah di NTT sekitar Rp2 miliar. Sidang perdana dengan agenda surat kuasa para pihak yang diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripto di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/04), baik penggugat dan tergugat.

Ahmad Fauzi Kuasa Hukum tergugat dan Fajar dari Manajemen Perusahaan menjelaskan, bahwa ini gugatan wanprestasi atas pembayaran fee terhadap transaksi jual beli tanah di NTT. Tergugat sebagai pembeli tanah tersebut dan sesuai perjanjian pelunasan tanah masih di bulan September 2023. Lah pengugat kok minta feenya dilunasi.

“Gugatan ini, saya rasa prematur, karena fee itu berasal dari perjanjian tambahan dari perjanjian pokoknya dan jual belinya juga belum rampung,” kata Fauzi di PN Surabaya, usai sidang.

Ia menambahkan, bahwa setahu saya fee diberikan setelah mendapatkan suatu pelayaan kenikmatan. Apakah penjual bisa menjamin tidak ada masalah, karena tanah tersebut belum sepenuhnya milik PT dan pembayaran tanah itu masih bertahap.

Disingung berapa fee yang dibelum dibayarakan, atas penjualan tanah tersebut,” kuranganya sekitar Rp. 2 miliaran,” beber Fauzi.

Tanah tersebut transaksi dengan obyek di hutan NTT, awalnya adalah hutan yang terlantar, dan pihak pembeli ikut melakukan pengurusan atas tanah tersebut, yang luasnya sekitar 82 Hektar, dengan fee yang disepakati Rp.2 Miliar,dengan ketentuan sejak pembelian tanah tersebut tahun 2018, sampai sekarang masih dilakukan pembayaran bertahap, hingga tahun 2023 dibulan September.

Diketahui berdasarkan Petitum dari keinginan pengugat yang tertera, yakni, Nomor Perkara Penggugat Status Perkara 325/Pdt.G/2023/PN Sby Klasifikasi Perkara Wanprestasi.

Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Komitmen Fee No. 18 tanggal 18 Maret 2020, yang dibuat dihadapan Ranty Artsilia, SH, Notaris di Surabaya.

Menyatakan Tergugat telah wanprestasi melanggar ketentuan Akta Perjanjian Komitmen Fee No. 18 tanggal 18 Maret 2020, yang dibuat dihadapan Ranty Artsilia, SH, Notaris di Surabaya, karena tidak membayar lunas komitmen fee kepada Penggugat total sebesar Rp. 2.478.780.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan sisa yang masih belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.078.780.000,- (dua milyar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa komitmen fee yang belum dibayar sebesar Rp. 2.078.780.000,- (dua milyar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,-/ hari (lima juta rupiah per hari) terhitung sejak batas akhir perjanjian komitmen fee tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan Tergugat membayar lunas kewajibannya sebesar Rp. 2.078.780.000,- (dua milyar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut kepada Penggugat.

Meletakkan sita jaminan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat berupa seluruh asset yang dimiliki Tergugat yaitu :

– Perumahan Wisata Semanggi Mangrove, yang terletak di Jl. Wonorejo Timur, Wonorejo, Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60296.

– Perumahan Blukid Residence 3, yang terletak di Jl. Ikan Lele 1, Dusun Rangkahlor, Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

– Wisata Bukit Sentul, yang terletak di Jl. Raya Malang – Gempol No. 444, Sumping Wetan, Sentul, Lawang, Jawa Timur.

Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga; Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini. (Ady_kanalindonesia.com)