Gus Muhdlor Meminta Camat dan Kades Kawal Program PTSL 2023, Sesuai Aturan

ARSO 21 Mei 2023 KANAL JATIM
Gus Muhdlor Meminta Camat dan Kades Kawal Program PTSL 2023, Sesuai Aturan

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, meminta agar Camat dan Kepala Desa di Sidoarjo, mengawal proses jalannya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Pemkab Sidoarjo.

Tahun Ini Kementrian ATR/BPN memberikan kuota 25.517 bidang, pada warga Sidoarjo yang tanahnya masih berstatus petok D.

Instruksi mengawal program PTSL itu, disampaikan Muhdlor pada saat acara cangkrukan di Pendopo Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Sabtu Malam (20/5/2023).

Bupati muda alumni Fisip Unair Surabaya itu menyampaikan kunci kelancaran program PTSL ada pada pemerintah desa dan masyarakat.

Oleh sebab itu ia mengingatkan dalam pelaksanaan program PTSL hendaknya dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Hal itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa menghambat jalannya program PTSL.

“Program PTSL ini harus didorong bersama supaya dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Dan tahun 2024 kita akan mengupayakan agar kuotanya bisa ditambah lagi. Saya instruksikan kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengawal program PTSL ini berjalan sesuai regulasi yang ada,” kata dia.

Hal lainnya yang perlu digaris bawahi menurut Gus Muhdlor supaya program PTSL ini berjalan lancar yaitu persiapan dari panitia desa untuk menyampaikan kepada warga agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Karena selama ini yang menjadi kendala masih banyak masyarakat yang belum siap secara dokumen padahal program PTSL waktunya dibatasi.

Untuk bisa mendapatkan tambahan kuota yakni Pemkab Sidoarjo akan menggodok kembali perda BPHTB yang sebelumnya diskon 50 persen menjadi nol persen bagi penerima program PTSL. Dengan mendapatkan tambahan kuota itu Gus Muhdlor berharap program pensertifikatan tanah di Sidoarjo lebih cepat rampung dan masyarakat menerima manfaatnya.

“Sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah memberikan diskon 50 persen biaya BPHTB bagi penerima PTLS. Waktu Pak Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat PTSL di pendopo beliau menyampaikan akan memberikan tambahan namun kami didorong untuk memberikan diskon nol persen biaya BPHTB. Sekarang sedang kita godok regulasinya,” terangnya.

Dihadapan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari Gus Muhdlor menegaskan bahwa biaya adminstrasi program PTSL sudah ditentukan. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait biaya administrasinya. Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) biaya PTSL yaitu Rp. 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Rp. 450 ribu untuk wilayah Papua.

“Pesan saya jangan mudah percaya sama informasi yang itu tidak bersumber langsung dari petugas atau panitia PTSL desa. Terutama terkait biaya administrasi. Masyarakat bisa langsung menanyakan kepada RT,RW dan perangkat desa terkait besaran biaya administrasi mengurus PTSL,” jelasnya. (Hms/Irw)