Warga Ngawi Hentikan Paksa Tambang Galian C Ilegal

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Tambang galian C yang berada di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, kabupaten Ngawi Jawa Timur dihentikan operasionalnya oleh masyarakat sekitar. Mereka mengaku resah keberadaan tambang yang sudah beroperasi dua hari itu akan merusak lingkungan.
Salah satu warga, Sutarji mengaku, tidak ada pemberitahuan dari pihak pemilik tambang kepada masyarakat sekitar. Sehingga, Ia bersama beberapa warga lain melaporkan ke pihak desa dan ternyata juga tidak ada pemberitahuan atau izin, sehingga warga meminta untuk sementara operasional tambang itu dihentikan.
Sementara kepala Desa Ngancar, Nurhadi Hamdani menjelaskan,” awalnya masyarakat mengetahui alat berat excavator masuk ke lokasi tambang sejak minggu kemarin. Gejolak warga muncul akhirnya mendatangi lokasi tambang dan melaporkan pada pihak desa. Dan belakangan diketahui tambang itu belum sama sekali mengantongi izin,”ucapnya.
Untuk mengantisipasi gejolak warga maka pihak desa telah melakukan pemanggilan pada pemilik tanah dan pengusaha tambang untuk diklarifikasi dan disepakati menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan. Pihak desa juga meminta alat berat yang saat ini berada di lokasi untuk segera dikeluarkan dengan jangka waktu hingga hari Rabu besok. (rizal)