DPO Lily Yunita Berhasil Diamankan Tim Tabur Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya

- Editor

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelarian Lily Yunita harus berakhir, wanita yang masih berstatus terdakwa dalam kasus penipuan ini diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 pagi. Sebelumnya, Lily Yunita dinyatakan DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Novel Baswedan untuk Hentikan Sementara Proses Seleksi Capim KPK

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca Juga :  Yunita Linda Sari Resmi Nahkodai OJK Jawa Timur

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Emak-emak Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Ngawi Diciduk Polisi
Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah: Kita Dorong Pengembangan MPS untuk Maksimalkan Serap Tenaga Kerja Perempuan
Yunita Linda Sari Resmi Nahkodai OJK Jawa Timur
Empat Atlet Asal Ponorogo Wakili Jatim di PON XXI
Kekeringan Masih Belum Beranjak dari Ponorogo, Sepuluh Desa Langka Air
Bupati Sugiri Sancoko Menghadiri Tasyakuran HUT PEPABRI
Rangkul Gen Z di Pilkada 2024, Pakar Stikosa AWS: Jangan Asal Gunakan Media Sosial
Pabrik Plastik PT Langgeng Jaya di Kedamean Gresik Terbakar, Isi Gudang Habis

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 14:28 WIB

Emak-emak Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Ngawi Diciduk Polisi

Jumat, 13 September 2024 - 14:11 WIB

Disambut Antusias 5.500 Emak-Emak Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Khofifah: Kita Dorong Pengembangan MPS untuk Maksimalkan Serap Tenaga Kerja Perempuan

Jumat, 13 September 2024 - 09:33 WIB

Empat Atlet Asal Ponorogo Wakili Jatim di PON XXI

Jumat, 13 September 2024 - 07:57 WIB

Kekeringan Masih Belum Beranjak dari Ponorogo, Sepuluh Desa Langka Air

Kamis, 12 September 2024 - 19:38 WIB

Bupati Sugiri Sancoko Menghadiri Tasyakuran HUT PEPABRI

Kamis, 12 September 2024 - 18:20 WIB

Rangkul Gen Z di Pilkada 2024, Pakar Stikosa AWS: Jangan Asal Gunakan Media Sosial

Kamis, 12 September 2024 - 17:08 WIB

Pabrik Plastik PT Langgeng Jaya di Kedamean Gresik Terbakar, Isi Gudang Habis

Kamis, 12 September 2024 - 17:02 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Himbau Jaga Stabilitas dan Kondusivitas Politik Menyongsong Pilkada 2024

KANAL TERKINI

KANAL NGAWI

Emak-emak Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Ngawi Diciduk Polisi

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:28 WIB