GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jatim, jembatani polemik dugaan penguasaan Fasum. Pada Jum’at pagi, (9/6/2023) Kepala Desa Sumput, Sutaji memanggil pemilik rumah, Griya Sumput Asri, Edwin, untuk menjelaskan status alas hak serta menunjukkan dokumen kepemilikan.
Dalam forum, Edwin, pemilik rumah, menunjukkan berkas kepemilikan lahan tersebut, yang disaksikan oleh, Kepala Desa, awak media dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Driyorejo, Fandi.
Kades Sutaji, mengatakan kalau sebenarnya polemik tersebut bukan ranahnya, karena perumahan tersebut sudah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Sebenarnya ini bukan ranah saya, berhubung kami adalah Kades Sumput, ini merupakan pelayanan untuk masyarakat. Agar masalah ini ada solusinya,”ujar Abah Taji.
Dikatakan oleh Abah Taji,”sebenarnya masalah ini sepele. Kami menghimbau pada warga Sumput, misalnya, ada stigma miring apa pun, seyogyanya datang ke kantor desa saja, kami bantu mencarikan solusinya,”lanjutnya.
“Clear ya, pak Edwin punya perjanjian Ikatan Jual beli atas lahan tersebut,”jelas Kades.
Sedangkan Edwin, mengatakan kalau waktu itu (saat dikonfirmasi awak media) dia tidak mau menunjukkan alas hak karena bukan otoritasnya.
“Sampean kemarin kan datang gembruduk, dan tiba-tiba tanya status kepemilikan, ya saya keberatan, kalau yang tanya itu dari Dinas terkait atau ATR/BPN saya tunjukkan surat ini,”katanya.
Disela-sela mediasi, Edwin meminta idcard awak media untuk didokumentasikan, entah maksudnya apa ?
Sementara itu, Fandi selaku Bhabinkamtibmas Desa Sumput mengatakan kalau masalah ini hanyalah miskomunikasi.
“Kami menyaksikan dengan mata kepala saya, bahwa pak Edwin ini memilki dokumen Perjanjian Ikatan jual beli yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT, yang berkantor di Sidoarjo. Berarti masalah ini sudah clear,”pungkas Fandi. (Irwan_kanalindonesia.com)