SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanggapi bahwa Andi Irfan Syafruddin, mantan Kepala Kejari Kabupaten Madiun tidak terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Bantahan itu pasca video berdurasi 59 detik itu viral setelah diunggah di akun TikTok.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo menjelaskan bahwa kasus pungli yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun tersebut terjadi sebelum Andi Irfan Syafruddin menjabat sebagai Kajari. Ia menyebut momen dimana setelah mencuatnya keterlibatan Andi Irfan terkait penggunaan obat yg mengandung amphetamine.
“Untuk dugaan pungli saat itu, Andi Irfan belum menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun. Mungkin momen yang pas saja,” ucap Edi Handojo kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edi, ada tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang terlibat dalam kasus pungli tersebut sudah dicopot dan dimutasi di Kejati Jawa Timur. Ketiganya yaitu berinisial AB, MAA, dan WA.
“Tiga jaksa dicopot setelah menjalani pemeriksaan secara internal terkait kasus pungli,” katanya.
Dijelaskan sebelumnya, kasus pungli hingga ratusan juta rupiah itu diungkap oleh Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya melakukan pungli kepada sejumlah ASN di Pemkab Madiun hingga pihak berperkara di Kejari Madiun.
“Jadi (Andi Irfan Syafruddin, red) gak ada kaitannya sama kasus pungli. Kalau kasus penggunaan obat yg mengandung amphetamine itu benar, tapi kami belum bisa pastikan jenisnya,” ungkap Edi.
Edi menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa mempastikan jenis obat-obatan yang dikonsumsi Andi Irfan. Pasalnya, kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini (kasus dugaan penggunaan psikotropika) masih dilakukan asessment. Psikotropika jenis apa yang dipakai. Apakah metamfetamine atau zat yang lain,” bebernya.
Seperti diketahui, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan positif konsumsi obat-obatan yang mengandung Psikotropika. Ia dicopot dan dipindah menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.
“Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjadi Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Alasan Andi Irfan dicopot untuk mempermudah pemeriksaan,” tandasnya. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com