Klarifikasi Tudingan LSM Lempar Terkait Penggelapan 7 Bidang Tanah di Desa Kwanyar Barat Bangkalan

ARSO 15 Jun 2023 KANAL MADURA
Klarifikasi Tudingan LSM Lempar Terkait Penggelapan 7 Bidang Tanah di Desa Kwanyar Barat Bangkalan

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Adanya statement dari LSM Lempar yang menduga pihaknya melakukan penggelapan atas 7 bidang tanah di Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan- Jatim.

Selaku kuasa hukum dari Notaris di Bangkalan, Mulyono bersama Agus Kurniawan dan Kemas Agus Zaini. Melakukan klarifikasi dan menampik tudingan LSM Lempar tersebut.

Menurut penjelasan Mulyono, 7 bidang tanah yang dimaksud diatas, bukan punyanya almarhum H. R. Ananta Sukmara. Namun milik rakyat yang pada tahun 2014 dibeli oleh klienya, Kemas.

“Awalnya 7 bidang tanah milik rakyat itu, dibeli oleh Kemas. Kemudian di klaim sebagai milik almarhum Ananta Sukmara,” terang Mulyono, Rabu, (14/6/2023).

Lebih lanjut Mulyono mengutarakan bahwa 7 bidang tanah yang diakui punya Ananta Sukmara oleh LSM Lempar dengan menunjukan 2 alat bukti berupa data dan dokumen. Mulyono meminta agar keabsahanya dokumen tersebut, nanti di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Untuk mengujinya, kita buktikan dokumen yang diperoleh LSM Lempar tersebut, nanti diruang sidang PN Bangkalan, ” ucapnya.

Untuk membuktikan keseriusan Mulyono membela klaimnya. Bersamaan dengan LSM Lempar menggelar unjukrasa di Perumahan Kwanyar Indah Residence yang tanahnya diakui sebagai milik almarhum Ananta Sukmara. Pihaknya menanggapi dengan mengajukan gugatan perdata pada Senin, 12 Juni 2023 yang lalu.

“Kami sudah melayangkan gugatan perdata atas klaim sepihak dari LSM Lempar, ” ujarnya.

Disisi lain, Mulyono tidak menampik atas tudingan adanya aliran dana sebesar Rp. 400 juta sebagai transaksi pelunasan yang dikatakan Achmad Zaini saat menjadi orator LSM Lempar dan dikirim kepada kliemnya lewat rekening akhli waris, Farida Budi Indarawati.

“Soal dana yang masuk ke rekening Agus sebesar Rp. 400 juta itu, benar adanya. Tetapi perlu di klarifikasi soal penggunaanya. Karena tidak ada korelasinya dengan peralihan atas 7 bidang tanah yang dipermasalahkan

“Terkait dengan uang Rp400 juta yang masuk ke rekening Agus, itu benar. Namun kegunaannya untuk apa kita perlu klarifikasi lagi kepada mereka. Karena uang itu tak ada korelasinya dengan peralihan 7 bidang tanah, tetapi dengan bidang lain,” tutup Mulyono. (sumaryanto_kanalindonesia.com