Satreskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Sumatera-Jawa

ANOM 26 Jul 2023 KANAL JATIM
Satreskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Sumatera-Jawa

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 33,928 Kg sabu yang hendak diedarkan di Kota Surabaya berhasil digagalkan Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya. Puluhan kilo sabu tersebut dikendalikan dua pelaku sindikat pengedar narkotika Sumatera-Jawa.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, sabu itu dibungkus menggunakan kemasan teh cina merk Guanyinwang. Kemudian disimpan di dalam koper.

“Dua pelaku yang kami amankan berinisial DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung. Ia ditangkap di Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan. lir Tim. I, Kota Palembang,” ujarnya saat merilis kasus ini, Rabu (26/7)

Menurut Pasma, tersangka mengambil 33 kilogram sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Iir Tim. I, Kota Palembang.

“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.

Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.

Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Pasma. (Ady_kanalindonesia.com)