Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Saiful Mujani: Rakyat Tidak Menghendaki MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mayoritas rakyat Indonesia menolak gagasan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Demikian hasil studi yang dilakukan Prof. Saiful Mujani sebagaimana yang disampaikan dalam program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode “MPR Memperlemah Stabilitas Demokrasi?” yang disiarkan di kanal YouTube SMRC TV pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Video utuh presentasi Prof. Saiful bisa disimak di sini: https://youtu.be/v-CBI6Sx2ig

Saiful menjelaskan bahwa, salah satu implikasi utama dalam konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah bahwa lembaga inilah yang punya hak untuk memilih presiden. Survei SMRC pada Mei 2022 menunjukkan yang setuju dengan gagasan presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan oleh MPR hanya sekitar 16,5 persen. Yang tidak atau sangat tidak setuju dengan gagasan tersebut 81,5 persen. Masih ada 2 persen yang belum menjawab.

Dalam beberapa kali survei sepanjang 2020 sampai 2022, resistensi pada ide presiden dipilih oleh MPR konsisten di atas 80 persen.

Selain memilih presiden, fungsi utama MPR jika menjadi lembaga tertinggi negara adalah menetapkan garis-garis besar Haluan negara (GBHN) yang menjadi dasar presiden untuk bekerja. Dalam sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara, presiden bekerja bukan berdasarkan program yang ia janjikan pada rakyat, tapi bekerja menurut GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Karena itu kemudian presiden bertanggungjawab pada MPR.

Bagaimana jika presiden bekerja menurut GBHN atau sesuai janjinya pada masa kampanye? Ada 10,5 persen publik yang setuju presiden bekerja menurut GBHN. Sementara yang mendukung ide presiden bekerja sesuai dengan janjinya pada rakyat di masa kampanye sebesar 81 persen. Terdapat 8,5 persen yang tidak menjawab.

“Data ini menunjukkan publik lebih setuju presiden bekerja sesuai dengan janjinya pada rakyat, bukan sesuai dengan GBHN yang ditetapkan oleh MPR,” jelas Saiful.

Dalam beberapa survei nasional yang dilakukan oleh SMRC, kecenderungan pandangan publik bahwa presiden bekerja sesuai janjinya di masa kampanye terus menguat, dari 72 persen pada Maret 2020 menjadi 81 persen di survei September 2021.

Saiful menjelaskan bahwa, resisten pada gagasan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ini kurang lebih sama dengan penolakan publik pada gagasan tiga periode presiden dan penundaan Pemilu. Saiful berharap agar para elit bisa mendengarkan aspirasi rakyat ini.

“Saya berharap agar elit kita bisa lebih bijaksana untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Rakyat tidak menghendaki ide agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara,” tutur pendiri SMRC tersebut.

Implikasi MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Saiful Mujani menyatakan bahwa, gagasan untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki motif politik di belakangnya. Yang punya ide tentang itu memang lembaga politik. Dia menyatakan bahwa, sebetulnya ide yang menginginkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara sudah cukup sering muncul, terutama di era MPR sekarang di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo.

Menurut Saiful, jika MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, implikasi utamanya adalah sistem ketatanegaraan Indonesia akan berubah dari sistem presidensialisme ke sistem parlementer. MPR sebagai lembaga tertinggi negara pada hakikatnya adalah sistem parlementer, dimana MPR berperan seperti parlemen.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita