Walaupun namanya tidak sama dan dengan struktur yang berbeda karena di situ ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi fungsi dan perannya kurang lebih sama dengan parlemen di mana mereka memiliki wewenang untuk mengangkat atau memilih kepala pemerintahan, dalam hal ini perdana menteri.
Hanya saja di Indonesia, lanjutnya, dalam sistem parlementer yang pernah ada di Indonesia, yang diangkat tetap bernama presiden. Menurut guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut, itu adalah kerancuan yang dimaklumi karena merupakan produk yang tergesa-gesa. Hal tersebut sudah dikoreksi, namun sekarang mau dikembalikan pada sistem yang tidak konsisten tersebut: namanya presiden, tapi dipilih oleh MPR.
Dalam sistem presidensial, presiden dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab pada rakyat. Dalam sistem ini, presiden tidak bisa dijatuhkan oleh DPR dan DPD. Sementara dalam sistem parlementer atau MPR yang lama, presiden bisa dijatuhkan oleh MPR. Presiden bertanggungjawab pada anggota MPR, bukan pada rakyat.
Indonesia memiliki pengalaman dalam sejarah yang panjang. Ketika Indonesia merdeka tahun 1945 sampai 1959, sekitar 14 tahun, sistem pemerintahan ketika itu sangat tidak stabil. Perdana menteri gonta-ganti, bahkan ada yang hanya beberapa bulan. Pembangunan tidak bisa jalan karena program pemerintah bergonta-ganti. Itu kondisi ketika itu yang menganut sistem parlementer.
Menurut Saiful, kalau sistem parlementer ini dianut dengan nama MPR tersebut, hasilnya kurang lebih akan sama. Kecuali di dalamnya ada seorang pemimpin negara yang diktator, seperti Suharto pada masa Orde Baru. Sistem MPR bisa menjadi satu sistem pemerintahan yang relatif stabil apalagi presiden atau kepala negara atau kepala pemerintahannya adalah seorang diktator.
“Kalau dilakukan secara demokratis, potensi yang akan terjadi sama dengan pemerintahan tahun 1945 sampai 1959, ketika parlemen dibubarkan oleh Bung Karno karena tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik, pembangunan dan ekonomi tidak jalan,” lugas Pendiri SMRC tersebut.
Saiful menyatakan bahwa, sistem parlementer sebenarnya ditakuti. Tapi karena ada godaan bahwa jika MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, mereka akan sangat berkuasa karena bisa mengangkat presiden, bisa menjatuhkan presiden, dan bisa meminta pertanggungjawaban presiden.
“Bagi orang yang tidak punya wawasan politik yang cukup, tidak cukup bijaksana, hal itu adalah sesuatu yang sangat menggiurkan,” tutur Saiful.
Perbedaan Presidensialisme dan Sistem Parlementer
Saiful memaparkan bahwa sistem presidensial yang sebenarnya di Indonesia baru dimulai pada 2004. Dalam sistem ini, tidak mudah menjatuhkan presiden walaupun dibuat koalisi besar, karena juga harus mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi apakah itu konstitusional atau tidak. Kenapa demikian? Karena dalam sistem presidensialisme, biasanya politik telah mengalami masa revolusi, seperti terjadi di Prancis atau Amerika Serikat. Di kedua negara itu tidak ada raja. Beda dengan di Inggris, Belanda, atau Jepang di mana raja tetap ada dan bertahan walaupun menganut demokrasi.
Demokrasi dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan kepala pemerintahan, tetapi raja tetap bertahan sebagai kepala negara. Karena itu, walaupun pemerintahan tidak stabil, negara tetap bisa stabil karena ada raja sebagai kepala pemerintahan.
