Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Saiful Mujani: Rakyat Tidak Menghendaki MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Dalam politik di mana raja sudah tidak ada, lanjutnya, maka harus ada kepala negara. Salah satu cara melahirkan kepala negara yang memiliki legitimasi yang kuat seperti raja adalah melalui pemilihan umum. Posisi rakyat paralel dengan raja. Dalam sistem kerajaan, raja sebagai penguasa mutlak. Sementara dalam demokrasi, penguasa adalah rakyat. Karena itu, rakyatlah yang harus memberikan mandat pada seseorang untuk menjadi kepala negara. Karena itu, dia memiliki legitimasi yang sangat kuat dan tidak mudah dijatuhkan.

Sistem politik Indonesia yang tidak memiliki raja membutuhkan kepala negara dengan legitimasi rakyat yang kuat. Karena itu Indonesia mengadopsi sistem presidensial. Model presidensial seperti ini dianut di negara seperti Amerika Serikat.

Semangat Bung Karno

Semangat Bung Karno, lanjut Saiful, sebenarnya mengarah ke sistem presidensial tersebut. Ketika dia menjadi kepala negara ketika prolamasi kemerdekaan sudah dilakukan, dalam Undang-undang Dasar, tidak disebut Indonesia menganut sistem parlementer. Karena itu Bung Karno membayangkan dirinya sebagai kepala negara, presiden, tapi juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan seperti di Amerika Serikat.

Namun dalam prosesnya kemudian, Bung Karno membutuhkan satu tim untuk membantunya. Dari sanalah lahir satu kekuatan politik di lingkungan Bung Karno yang kemudian ingin berdiri sendiri dan berpisah dari Bung Karno. Dari situlah cikal bakal sistem parlementer di Indonesia muncul.

Sebenarnya, Bung Karno melihat bukan itu yang dia maksudkan untuk sistem pemerintahan Indonesia. Bung Karno yang sebelumnya sangat penting kemudian menjadi tidak penting dalam pemerintahan karena yang berkuasa adalah perdana menteri dengan parlemennya ketika itu.

Bung Karno melihat dan berharap akan ada koreksi. Namun itu tidak terjadi. Karena itu, ketika ada momentum, Bung Karno akhir mendeklarasikan pembubaran parlemen.

Demokrasi berakhir tahun 1959 dan dia betul-betul menjadi presiden dengan sistem otoritarian karena dia membubarkan parlemen dan tidak dipilih oleh rakyat sebagai syarat untuk menjadi presiden yang sah. Kalau tidak ada kudeta tahun 1965-1966, Bung Karno akan menjadi presiden seumur hidup. Hal yang sama terjadi pada Suharto jika tidak dijatuhkan pada reformasi 1998.

“Kalau kita kembali pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebenarnya kita kembali pada sistem parlementer yang potensial membuat sistem politik dan demokrasi kita menjadi tidak stabil. Itu adalah ancaman yang sangat serius. Untung Indonesia punya reformasi untuk mengoreksi hal tersebut,” papar Doktor Ilmu Politik jebolan Ohio State University tersebut.

Belajar pada Kasus Ide Tiga Periode Presiden dan Penundaan Pemilu

Saiful menyatakan bahwa ada sistem presidensial di bawah Bung Karno dan Soeharto, tapi itu sistem presidensial otoritarian. Reformasi mengoreksinya dan membuat sistem presidensialisme yang sebenarnya seperti yang sekarang dianut. Dan hasilnya sangat baik. Indonesia menjadi salah satu negara yang kuat secara ekonomi di dunia sekarang. Dan itu hasil dari sistem yang sekarang dianut: presidensialisme.

Lebih jauh Saiful menyatakan bahwa sikap untuk mempertahankan sistem presidensialisme ini terkait dengan visi bagaimana melihat Indonesia ke depan, bukan ego kepentingan politik sempit dan sesaat.

Kalau yang dikedepankan adalah kepenting politik sesaat, egoistik, dan untuk kepentingan dirinya sendiri, hal tersebut tidak akan mendapatkan respons yang mudah dari masyarakat. Hal itu juga potensial memunculkan ketidaksepahaman di tingkat elit.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita