Pemeran Pornografi Kebaya Merah Divonis Hakim Splitsing 2 Tahun 4 Bulan Penjara

- Editor

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dalam perkara pornografi kebaya merah, terdakwa Aryarota Cumba Salaka divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan 1 tahun penjara untuk Anisa Hardiyanti. Sidang dengan agenda putusan ini berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/2023).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri. Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan pindana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” ujar Hakim Syaifudin Zuhri.

Hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas hal ini kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu,” pungkas dia.

Selain kebaya merah, nampaknya mereka (para terdakwa) juga terjerat kasus lain, yakni pornografi threesome. Keduanya kembali menjalani persidangan bersama rekan threesome yang bernama Chavia Zagita.

Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memutus terdakawa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara. 

“Denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,”ujar Ketua Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman 2 tahun penjara. 

“Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi,” ungkap dia. 

Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim. Karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan. 

“Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah,” jelasnya. 

Ditanya apakah akan mengajukan banding, tim kuasa hukum terdakwa belum ingin untuk mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu. 

“Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding, karena saya harus kordinasi dengan orang tuanya,” pungkas dia. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih kepada DPRD Jatim , Pelantikan Menunggu Kemendagri
Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong
Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya
Ungkap Peran TNI AD dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Alam, Dispenad Ajak Awak Media Jelajahi Agroforestry Gunung Hejo
Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL
Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan
Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:47 WIB

KPU Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih kepada DPRD Jatim , Pelantikan Menunggu Kemendagri

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:39 WIB

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:59 WIB

AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:34 WIB

Ungkap Peran TNI AD dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Alam, Dispenad Ajak Awak Media Jelajahi Agroforestry Gunung Hejo

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:15 WIB

Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:08 WIB

KANAL NASIONAL

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 10:35 WIB