SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hukuman Kho Handoyo Santoso turun menjadi 3 tahun penjara, hukuman ringan diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung, Dr. Suhadi pada putusan kasasi yang diajukan terdakwa. Sebelumnya, pria warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya ini divonis 4 tahun penjara.
Dijelaskan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun. Sedangkan hukum banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terdakwa divonis bebas.
Putusan Mahkamah Agung itu diketahui pada tanggal 4 Mei 2023. Dalam permohonan kasasi penuntut umum membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 September 2022 dengan nomor perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanu oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim agung yang saat ini juga ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi.
Atas putusan Hakim MA itu, Jance Leonard Sally, SH., selaku kuasa hukum Elanda Sujono mengaku puas dengan putusan MA yang ia ketahui sejak 3 bulan lalu. Menurutnya keadilan masih ada di Indonesia.”Artinya, ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita. Dan saya sudah terima salinan putusan dari MA itu,” kata Jance, Senin (4/9/2023)
Masih kata Jance, “Setelah putusan kasasi pidana itu dilaksanakan, kami akan mempelajar kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada hingga kerugian klien kami tercover dengan baik,” paparnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menanggapi perihal putusan kasasi MA ini. (Ady_kanalindonesia.com)