DPO 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan

- Editor

Selasa, 5 September 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terpidana Bhayu Indarto berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di rumahnya Jalan Semolowaru Utara I Surabaya, Senin (4/9/2023) malam.

Diketahui, Bhayu Indarto merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Bhayu Indarto selama delapan bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya satu tahun penjara.

Hukuman banding melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Bhayu Indarto dijatuhi pidana selama satu tahun penjara. Terpidana Bhayu Indarto setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ‘Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’ oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Akui Bersalah di Persidangan, PH Pelapor: Terdakwa tidak mau minta maaf

Sekitar pukul 22.30 Tim Tabur Kejati Jatim dan Intelijen Kejari Surabaya terlebih dulu melakukan pemantauan terhadap Bhayu Indarto. Selama eksekusi, kejaksaan telah berkordinasi dengan ketua RT dan RW setempat sekitar pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi. Kemudian dibawa menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di medaeng. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Bupati Sugiri Sancoko Hadiri Jambore Kader Posyandu dan Kick Off Integrasi Layanan Primer di Ponorogo
Cegah Stunting, Plt Bupati Subandi Salurkan Ayam dan Telur untuk Warga
Kapolres Beri Reward Kepada Anggota yang Berprestasi
HUT SBY ke-75 dan HUT Partai Demokrat ke-23, DPC PD Pacitan Potong Tumpeng
HUT Demokrat ke – 23, Sekretaris DPD PD Jatim Reno Bawa Pesan Dari SBY dan AHY
Tepat 5 Tahun Pelantikan Kades di Gresik, Harun Beri Motivasi Kader PKK Desa Pedagangan
Diskusi Hangat Khofifah Bersama Dubes Amerika untuk Indonesia HE. Kamala Shirin Lakhdhir, Bahas Kerjasama Pendidikan Hingga Kesehatan
Mulai Hujan, BPBD Catat Karhutla di Ponorogo Capai 68,2 Hektare selama Kemarau 2024

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 23:48 WIB

Bupati Sugiri Sancoko Hadiri Jambore Kader Posyandu dan Kick Off Integrasi Layanan Primer di Ponorogo

Senin, 9 September 2024 - 23:48 WIB

Cegah Stunting, Plt Bupati Subandi Salurkan Ayam dan Telur untuk Warga

Senin, 9 September 2024 - 23:40 WIB

Kapolres Beri Reward Kepada Anggota yang Berprestasi

Senin, 9 September 2024 - 23:37 WIB

HUT SBY ke-75 dan HUT Partai Demokrat ke-23, DPC PD Pacitan Potong Tumpeng

Senin, 9 September 2024 - 18:38 WIB

Tepat 5 Tahun Pelantikan Kades di Gresik, Harun Beri Motivasi Kader PKK Desa Pedagangan

Senin, 9 September 2024 - 17:07 WIB

Diskusi Hangat Khofifah Bersama Dubes Amerika untuk Indonesia HE. Kamala Shirin Lakhdhir, Bahas Kerjasama Pendidikan Hingga Kesehatan

Senin, 9 September 2024 - 17:01 WIB

Mulai Hujan, BPBD Catat Karhutla di Ponorogo Capai 68,2 Hektare selama Kemarau 2024

Senin, 9 September 2024 - 15:18 WIB

Akui Bersalah di Persidangan, PH Pelapor: Terdakwa tidak mau minta maaf

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

SeskoaL Gelar Oyu OMP

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:05 WIB

KANAL GRESIK

Kapolres Beri Reward Kepada Anggota yang Berprestasi

Senin, 9 Sep 2024 - 23:40 WIB