SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terpidana Bhayu Indarto berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di rumahnya Jalan Semolowaru Utara I Surabaya, Senin (4/9/2023) malam.
Diketahui, Bhayu Indarto merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Bhayu Indarto selama delapan bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya satu tahun penjara.
Hukuman banding melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Bhayu Indarto dijatuhi pidana selama satu tahun penjara. Terpidana Bhayu Indarto setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ‘Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’ oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH dalam keterangan tertulisnya.
Sekitar pukul 22.30 Tim Tabur Kejati Jatim dan Intelijen Kejari Surabaya terlebih dulu melakukan pemantauan terhadap Bhayu Indarto. Selama eksekusi, kejaksaan telah berkordinasi dengan ketua RT dan RW setempat sekitar pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi. Kemudian dibawa menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di medaeng. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com