Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Pasutri Masih Buron

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Reskrim Polsek Tandes amankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Endrosono, Semampir Surabaya. Sementara itu, penyuplai yang merupakan pasangan suami istri masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Dua pengedar itu adalah berinisial U (46) dan AM (35). Keduanya merupakan warga Jalan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Zulkipli Ahyat Musa mengatakan pelaku AM ini menemani U untuk membeli narkoba sabu. Dia mendapatkan imbalan Rp 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.
“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023).
Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang, bahwa ada pelaku yang membawa sabu.
Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan pemantauan (undercover) di lokasi hingga berhasil diamankannya laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.
“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh Kapolsek.
Dari keduanya, diamankan barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip
kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol: L-5224-SJ dan HP.
Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO.
Kedua pelaku akan dijerat denganvPasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun (Ady_kanalindonesia.com)