SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Susanto, dokter abal-abal di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini berawal ketika ia melamar jadi dokter di Rumah Sakit PHC Surabaya, menggunakan ijazah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter palsu.
Aksi itu ia lakoni Susanto sejak April 2020. Kala itu RS PHC Surabaya membuka perekrutan karyawan di bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid. Ijazah STR yang digunakan pria yang hanya lulusan SMA ini saat melamar tersebut ternyata milik dr Anggi Yurikno yang hanya mengganti fotonya saja.
Identitas ini lah yang kemudian disertakan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya. “Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC,” kata Susanto saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tipu-tipu Susanto ini rupanya berhasil. Sebab ia kemudian mendapat panggilan dari PHC untuk melakukan sesi wawancara secara daring. Wawancara ini digelar pada 13 Mei 2020 bersama beberapa calon karyawan lainnya.
Demi memastikan seperti dokter sebenarnya, Susanto lalu memalsukan foto dari satu bendel data. Di antaranya lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).
“Saya gak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto,” ujar Susanto.
Usai lolos lamaran, Susanto selanjutnya dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu per tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022.
Selama bekerja itu lah, ia mengaku mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari Rumah Sakit PHC Surabaya. Namun aksi akal-akalan Susanto lambat laut terendus dan terbongkar juga.
Hal ini berawal saat pihak rumah sakit meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan Susanto lagi dengan tujuan untuk memperpanjang masa kontrak kerja.
Berkas-berkas itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.
Merasa aksinya belum terbongkar, Susanto kemudian mengirimkan berkas tersebut begitu saja melalui chat WhatsApp. Saat itu, pihak PHC merasa ada yang janggal karena menemukan ketidaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto dengan dr Anggi Yurikno.
“Saya cek website ada perbedaan data, terutama foto yang muncul kok berbeda. Foto yang di website dengan foto yang dilampirkan waktu verifikasi ke saya dengan anggota IDI,” ujar Ika Wati, salah satu pegawai RS PHC yang dihadirkan di persidangan.
Ika selanjutnya mengroscek keaslian sertifikat di website. Kecurigaan dan kejanggalan itu pun benar. Sebab, ditemukan bahwa dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. Temuan ini kemudian dilaporkan dan Susanto segera ditangkap polisi.
Aksi Susanto ini terhitung sudah dijalankan hampir sepertiga kontraknya atau selama 2 tahun. Sedangkan kontrak penuh yang terima dari PHC selama 7,5 tahun.
Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta. Motif Susanto nekat menjadi dokter abal-abal demi memenuhi biaya hidup sehari-hari. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com