JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 harusnya hari ini Minggu(17/09/2023) dibuka. Namun,belum diketahui apa penyebabnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa jadwal pendaftaran diundur menjadi tangal 20 September 2023.
Pengunduran jadwal ini bisa memberi kesempatan dan waktu bagi para calon untuk mempersiapkan dokumen persyaratan lebih jeli lagi agar lolos seleksi administrasi.
“Pendaftaran seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023,” seperti dikutip dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, Minggu (17/9/2023).
Pengumuman itu juga menjelaskan bahwa pengumuman seleksi CASN akan dilakukan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023. Lalu seleksi administrasi dilakukan pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.
BKN menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan karena proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Keputusan Menteri PANRB 571/2023 masih berlangsung.
Selain itu proses verifikasi dan validasi kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi juga masih berlangsung. “Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023,” seperti dikutip dari akun itu.
Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023
Jumlah formasi terdiri dari 28.903 formasi CASN dan 49.959 PPPK di tingkat pusat. Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Link Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Di daftar-sscasn.bkn.go.id,
Pendaftaran CASN 2023 disediakan secara daring atau online. Bagi para peminat seleksi CASN dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/ atau langsung kunjungi tautan berikut.
Kendati begitu, link pendaftaran CPNS 2023 masih belum bisa diakses. Calon peserta baru bisa mengunjungi laman pendaftaran setelah waktu pendaftaran dibuka pemerintah.
Selain melalui link itu, calon peserta dapat pula mendaftar melalui laman link pendaftaran CPNS 2023 daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau kunjungi link berikut.
Setelah itu, calon peserta tinggal mengikuti langkah-langkah sesuai panduan.
Langkah pendaftaran CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS dibuka mulai besok Rabu 20 September 2023 melalui link daftar-sscasn.bkn.go.id.
- Surat Lamaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto terbaru latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Adapun persyaratan lebih rinci terkait setiap formasi akan diinformasikan kembali oleh instansi.
Langkah Daftar CPNS - Buat akun di SSCASN
a. Buka https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
b. Isi data yang dibutuhkan yakni:
• Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
• Nomor Kartu Keluarga;
• Nama Lengkap sesuai KTP;
• Tempat Lahir sesuai KTP;
• Tanggal Lahir sesuai KTP;
• Nomor Handphone Aktif;
• Email Aktif (pribadi).
c. Masukkan captcha.
d. Klik ‘Lanjutkan’.
e. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
f. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
g. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Ketika calon peserta sudah memiliki akun, maka dapat melakukan pemilihan formasi yang sesuai dan melakukan proses pendaftaran.
Seleksi Administrasi - Saat melakukan pendaftaran, calon peserta wajib melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan pada formasi yang akan dilamar.
- Calon peserta juga wajib memperhatikan keseuaian dokumen yang dibutuhkan.
- Pasalnya, apabila didapati dokumen tidak sesuai, maka akan ada potensi kegagalan.
- Sementara apabila syarat administrasi sesuai, maka calon peserta berhak untuk ke tahap selanjutnya.
- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti tes SKD.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang akan dihadapi peserta CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tes SKD dibagi menjadi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus diperhatikan peserta CPNS 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.
Dalam tes TWK terdiri dari 30 butir soal dengan nilai ambang batas 65.
– Tes Inteligensia Umum (TIU)
Tes ini mengukur kemampuan intelektual calon pelamar, meliputi kemampuan verbal, numerik, serta logika
TIU terdiri dari 35 soal dengan nilai ambang batas 80.
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.
Soal pada TKP berjumlah 45 butir dengan nilai ambang batas 166. - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Apabila calon peserta lolos dari nilai ambang batas pada SKD, maka berhak untuk mengikuti SKB.
Pada tahap ini, peserta akan mengikuti ujian berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan bidang atau formasi yang dipilih.
Bobot atau nilai dari SKB ini berbeda antar masing-masing instansi. - Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi CPNS 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Desember hingga 7 Januari 2024.
Calon peserta yang dinyatakan lulus kan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Tahapan ini merupakan langkah terakhir bagi peserta sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com