SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus dokter gadungan Susanto kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan, Senin (18/9/2023). Alhasil, terdakwa yang merupakan residivis dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.Pasca dibacakannya amar tuntutan oleh jaksa, pria asal Grobokan, Jateng yang sedang berada di Rutan Medaeng itu pun hanya bisa menangis.
Jaksa Ugik Ramantyo menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Susanto dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Memohon pada Ketua Majelis Hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 Tahun penjara dan tetap ditahan,” kata Ugik di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(18/9).
Menurut Ugik, untuk hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang residivis karena Susanto pernah terjerat perkara yang sama.
Susanto juga tidak menyesali perbuatannya, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana, berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat dinilai menjadi hal yang memberatkan hukumannya. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” lanjut JPU Ugik.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Susanto langsung menangis dan memohon keringanan hukuman.
“Mohon keringanan Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia, saya punya anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di sini atau di rutan Yang Mulia,” ucapnya sambil menangis.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Tongani meminta agar jaksa mengakomodir permintaan Susanto. Termasuk menyediakan alat tulis untuk menulis nota pembelaan. “Anda sampaikan secara tertulis pekan depan ya. Untuk pembelaan tertulis,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Susanto, 44, menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang ada di pertamina Cepu Jawa Tengah.
Penyamarannya terbongkar ketika pihak PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak dan memverifikasi ulang berkas milik Susanto.
Saat dilakukan verifikasi, ditemukan ketidakcocokan antara foto Susanto dengan foto di berkasnya.
Susanto dilaporkan oleh PHC atas tidak pidana penipuan menjadi dokter gadungan dan menyebabkan kerugian material sebesar Rp 262 juta.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)