3 Pelaku Sindikat Polisi Palsu Peras Warga Surabaya Diamankan, Dua Buron

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tiga dari lima orang pelaku sindikat polisi palsu di Jalan Kalianak Surabaya, pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga orang itu adalah berinisial S (40), MR (35) dan M (28), ketiganya warga Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina menjelaskan untuk dua pelaku lainnya berinisial F dan J masih dalam pengejaran anggota (DPO). Saat beraksi, para pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
“Modusnya, mereka menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tindak pidana permainan judi online dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban,” ujar AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Prasetyo, Kamis (12/10/2023).

Para pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Kunti mencari sasaran. Sampai di wilayah Kalianak mengetahui ada salah satu orang laki-laki (korban) berinisial MIR melintas menggunakan sepeda motor, lalu mereka memerintahkan korban untuk berhenti menepi dengan berkata “Saya dari kepolisian,”.
Korban pun berhenti, kemudian para pelaku S, MR, M, F dan J langsung melakukan penggeledahan badan dan mengecek handphone korban. Pada saat mengecek handphone korban, mereka mendapati ada permainan judi online. Selanjutnya korban dibawa ke Jalan Margomulyo Surabaya, disana para pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp2 juta.
“Kalau korban tidak membayar uang tebusan, korban akan ditahan. Korban pun ketakutan dan bersedia memberikan uang yang diminta oleh pelaku,” bebernya.

Uang yang diminta tersebut diserahkan kepada pelaku M dengan cara di transfer. Mereka sudah beraksi sebanyak lima kali. “Untuk uang hasil kejahatan itu dibagi rata oleh para pelaku masing-masing Rp400 ribu,” terangnya.
Kapolres AKBP Herlina merinci, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku S ditangkap dekat SPBU Jalan Jakarta Surabaya. Sedangkan MR dan M ditangkap di rumahnya, Jalan Kalimas Surabaya.
Perbuatan para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com