KPK Telusuri Tamuan Cek Rp2 Triliun di Rumdin Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bahwa pihaknya telah menemukan sebuah cek senilai Rp2 triliun saat melakukan penggeledahan rumah dinas (Rumdin) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023 lalu.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan tentang temuan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp2 triliun),” ucap Ali Fikri.
Pun demikian Ali Fikri menambahkan, barang bukti tersebut akan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tegas Ali.
Selain cek senilai Rp2 triliun, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing saat melakukan penggeledahan rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis(28/09/2023) sore hingga Jumat(29/09/2023) siang.
Selain itu, dari rumah dinas Mentan, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Atas temuan itu, KPK telah menyerahkannya kepada Polri untuk ditelusuri lebih lanjut.
Selanjutnya pada Jumat(13/10/2023) KPK resmi menahan tersangka Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan tersangka Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10/2023).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.