Dinilai Penuh Skenario, Melihat Keterangan Saksi pada Sidang Gugatan Terhadap PBNU di PN Jombang

- Editor

Senin, 30 Oktober 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tampak persidangan gugatan terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Jombang.

Tampak persidangan gugatan terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Jombang.

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang memasuki agenda keterangan saksi. Namun, kesaksian dari pihak penggugat dianggap penuh dengan skenario.

Gugatan perdata dilayangkan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. yakni KH M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan KH Abdussalam Shohib. Ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG. Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sekretaris PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah mengatakan, sidang penyampaian kesaksian itu dihadiri sejumlah saksi. Antara lain Amirul, Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin dan Ahmad Syamsul Rizal.

“Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanudin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rizal,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023) siang.

Hamid mengatakan, saat itu majelis hakim kembali menanyakan tentang Sugiarto, yang diketahui sebagai penggugat. Namun, para saksi tidak ada yang menjawab. Kembali, hanya saksi Rizal yang menjawab mengenal Sugiarto.

“Kemudian saksi lainnya disuruh keluar oleh hakim, hanya Rizal yang ada di ruang sidang sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, lanjut Hamid, saksi Rizal menyampaikan bahwa pengurus ranting awalnya diundang sebagai peninjau saat Konfercab PCNU Jombang tahun 2022 lalu. Tapi dalam persidangan konferensi tatib PCNU sudah dirubah menjadi peserta utusan.

Saat itu pula, hakim bertanya, apakah hal tersebut ada dasarnya atau tidak. “Oleh Rizal dijawab tegas bahwa hal itu diatur dalam AD/ART. Namun saat Rizal diminta hakim menyebutkan bunyi dari AD/ART itu, dia menjawab tidak hafal,” kata Hamid.

Peda penyampaian kesaksiannya, ungkap Hamid, saksi Rizal sempat mendapat teguran. Sebab, hakim menganggap keterangan Rizal seolah-olah sebagai saksi ahli dalam persidangan.

“Saat persidangan Rijal sempat diingatkan oleh salah satu hakim agar tidak bertindak layaknya sebagai saksi ahli karena kapasitasnya saat ini adalah sebagai saksi. Hakim mengingatkan Rizal agar tidak menyimpulkan jawaban sendiri serta jangan sok tahu. Padahal saat ditanya dasarnya juga tidak tahu serta tidak hafal AD/ART,” ucapnya.

Atas kesaksian Rizal tersebut, Hamid menganggap keterangannya di pengadilan membuktikan adanya rekayasa dalam proses Konfercab PCNU Jombang.

“Nampak sekali dari awal memang ada skenario akan menafikan suara ranting saat konferensi PCNU. Terbukti dengan dijadikannya ranting hanya sebagai peserta peninjau bukan peserta utusan,” tandasnya.

“Karena Perkum No. 9 tahun 2022 tentang Permusyawaratan Bab IX pasal 39 ayat 3 tentang Konferensi Cabang menjelaskan bahwa setiap MWCNU dan / atau PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 hak suara,” sambungnya.

Untuk diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Tingkatkan Pelayanan, Desa Pulolor Jombang Bagikan PTSL Warga
Mitra Agen Laku Pandai di Jombang, Buka Lapangan Kerja dan Permudah Akses Perbankan
Parah, Proyek JITUT di Desa Pulolor Jombang Diduga Mangkrak dan Bermasalah
Harga Cabai Makin ‘Pedas’, Ketua KTNA Jatim: Seharusnya Ada Solusi dan Inovasi dari Pemerintah!
Harga Cabai di Jombang Makin ‘Pedas’, Warga Beralih Beli Cabai Rusak
Di Jombang, Khofifah: TPD Nanti Bersinergi dengan Program Pemprov Jatim
Syukuran dan Doa Bersama Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Pastikan Konsolidasi Berlanjut untuk Bersama Membangun Jatim

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Senin, 20 Januari 2025 - 16:16 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Desa Pulolor Jombang Bagikan PTSL Warga

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:12 WIB

Mitra Agen Laku Pandai di Jombang, Buka Lapangan Kerja dan Permudah Akses Perbankan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:30 WIB

Parah, Proyek JITUT di Desa Pulolor Jombang Diduga Mangkrak dan Bermasalah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:09 WIB

Harga Cabai Makin ‘Pedas’, Ketua KTNA Jatim: Seharusnya Ada Solusi dan Inovasi dari Pemerintah!

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:33 WIB

Harga Cabai di Jombang Makin ‘Pedas’, Warga Beralih Beli Cabai Rusak

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:11 WIB

Di Jombang, Khofifah: TPD Nanti Bersinergi dengan Program Pemprov Jatim

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:43 WIB

Syukuran dan Doa Bersama Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Pastikan Konsolidasi Berlanjut untuk Bersama Membangun Jatim

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB