Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KEUANGAN

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

  • Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka mendorong standarisasi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor industri dana pensiun, OJK berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Technical Committee Meeting dan Annual General Meeting yang diselenggarakan oleh International Organization of Pension Supervisors (IOPS), dan Global Private Pension Forum yang diselenggarakan oleh IOPS dan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang diselenggarakan pada tanggal 18-19 Oktober 2023 di Victoria Fallz, Zimbabwe. Dalam forum Technical Committee Meeting IOPS tersebut, OJK menyampaikan hasil self-assessment yang dilakukan untuk menilai sejauh mana compliance OJK terhadap IOPS Principle of Pension Supervision. Sementara itu, sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan Global Private Pension Forum, OJK menyampaikan pentingnya pengembangan sektor industri dana pensiun yang mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dari sektor informal, sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
    • Dalam mendukung penguatan dan pengembangan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/P2P lending di Indonesia, OJK dengan melibatkan stakeholder industri P2P lending di Indonesia tengah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan P2P lending. Adapun fokus roadmap yaitu memperkuat tata kelola industri P2P lending serta mendorong P2P lending untuk menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM. Dokumen roadmap ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor P2P lending di Indonesia.
  • Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
    • OJK sedang menyusun RPOJK Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan terkait dengan tata kelola syariah bagi bank syariah, diperlukan pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
    • OJK sedang menyusun RSEOJK tentang Permohonan Perizinan,  Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PP dan PP Syariah yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupan pengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.
    • OJK mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023 dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi

Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, disampaikan bahwa DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita