- Terdapat 6 dari 29 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
- Selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
- Sampai dengan 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan (PP) dan 6 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor lokal, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha. Apabila PP dan PMV yang sedang dalam monitoring pemenuhan action plan tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.
4. OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
- Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, dapat kami sampaikan perkembangan sebagai berikut:
a. Sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.
b. Sejak bulan September – Oktober 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 Penyelenggara ITSK yang berasal dari klaster Innovative Credit Scoring, Aggregator, dan Property Investment Management. Dengan demikian, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis, yaitu:
2. Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil proses Regulatory Sandbox, OJK sedang melakukan langkah percepatan terkait proses pemberian rekomendasi atas Penyelenggaraan ITSK pada klaster Innovative Credit Scoring (ICS) serta melakukan penyusunan standar dan parameter penilaian. OJK memprioritaskan penyelesaian proses Regulatory Sandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.
