Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Dibalik Kasus Kakak Ipar yang Dipenjara Gegara Dituduh Curi Uang 3 Juta, Keluarga Heran dan Penuh Kesedihan

Ia mengaku bahwa sebelum mendiang Subroto meninggal, pernah memberikan hak akses pada Soetikno, untuk membuka tabungan miliknya. Hal ini dilakukan dengan cara Soetikno diberi ATM, beserta sandinya.

“Subroto ini memberikan hak akses pada Soetikno. Pada tanggal 28 September tahun 2022, ini dikasihkan PIN nya. Terus nomor rekeningnya ini,” tutur Kalono.

Ia pun mengaku bahwa terdakwa Soetikno mengambil uang dari tabungan Subroto. Dengan catatan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan Subroto.

“Uang 3,3 juta itu memang diambil setelah kematiannya Subroto. Tapi untuk kepentingannya Subroto. Bahkan saat membuat keterangan ahli waris itu, saudara Diana tidak diberikan pencerahan. Selain warisan ada juga kewajiban, yang lain. Yakni hutang, wasiat, dan beban lainnya. Dan itu harus sifatnya. Di pasal 100 KUHPerdata itu kewajiban. Itu tidak membantu biaya itu atau mengurus itu (biaya perawatan), tapi justru yang 3,3 juta itu dipermasalahkan, padahal itu untuk keperluan pemulasaraan yang habisnya 157 juta rupiah,” kata Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, yakni Andri Rachmad mengatakan bahwa sidang dugaan pencurian, terdapat fakta menarik.

Dimana, dalam persidangan tersebut, terdapat taya jawab, yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada kliennya. Dan ada satu pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang sebenarnya tidak patut diucapkan dalam persidangan. Karena hal ini tidak sesuai dengan etika advokat.

“Kami sebagai seorang pengacara ini miris, dia (kuasa hukum terdakwa) mengatakan ibumu tidak pernah mati tah, kepada saudara Diana Suwito. Dan bagi kami itu sudah menyerang kehormatan. Dan sebagai seorang pengacara itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Ini yang menarik bagi kami di persidangan,” ujar Andri.

Ia pun menjelaskan meski seandainya kuasa hukum terdakwa merasa emosi atas adanya tanya jawab terhadap saksi pelapor, seharusnya kalimat tersebut tidak patut diucapkan. Dan untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum tersendiri.

“(Pelaporan polisi) itu segala kemungkinan bisa kami lakukan, karena hal ini menyerang kehormatan klien kami,” tuturnya.

Ia mengaku pihak kuasa hukum memang mendatangkan masa yang banyak, tapi tidak menimbulkan efek bagi kliennya.

“Sidangnya hampir sama ya, seperti kemarin, jadi dari pihak sana membawa masa banyak tapi tidak mempengaruhi klien kami, dari awal hingga akhir,” katanya.

Selain itu, pertanyaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, juga tidak masuk pada subtansi permasalahan.

“Dari penilaian saya banyak pertanyaan yang tidak subtansional kepada pokok perkara,” ujarnya.

Namun demikian, Andri menyebut bila dilihat dari pertanyaan JPU ke kliennya, sebagai saksi pelapor. Bisa dikatakan dalam proses pemeriksaan saksi ini, unsur yang disangkakan pada terdakwa sudah bersesuaian dengan BAP dan pasal yang disangkakan pada terdakwa.

“Kalau dilihat dari pertanyaan penuntut umum, yang menanyakan awal ya. Itu (keterangan saksi) sudah sangat telak untuk membuktikan. Satu di sana dijelaskan bahwa poinnya adalah perbuatan yang dilakukan saudara terdakwa itu tidak seizin dari saksi pelapor, sebagai waris dari Subroto,” tutur Andri.

“Yang kedua tadi JPU Demas, sempat menanyakan surat keterangan waris. Dan di sana ada dokumen yang menyatakan, setelah dilakukan pengecekan di departemen hukum dan HAM, bahwa Subroto Adi Wijaya almarhum tidak pernah meninggalkan wasiat. Hal itu sekaligus mematahkan kalau Subroto sempat ada wasiat ke pihak keluarganya,” kata Andri.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita