Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Dibalik Kasus Kakak Ipar yang Dipenjara Gegara Dituduh Curi Uang 3 Juta, Keluarga Heran dan Penuh Kesedihan

Ditanya terkait adanya pemberian akses dari Subroto kepada Soetikno terkait rekening dan tabungan, ia mengaku bahwa hal itu merupakan klaim dari pihak terdakwa. Dan klaim itu tidak disertai dengan bukti otentik yang legal.

“Kita ini bicara dalam konteks hukum, bila ada klaim mendapatkan akses tapi tidak ada bukti tertulis berupa wasiat, terhadap rekening itu berarti klaim itu nihil. Jadi terdakwa itu bisa membuktikan bahwa klaim diberi akses, maka diperlukan bukti kuat. Dan bila tidak ada maka terdakwa harus mendapatkan izin dari ahli waris, bila tidak maka ya sampailah dalam peristiwa pengadilan ini,” ujarnya.(Hasan)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita