Lehernya Dikalungi Pisau Saat Nagih Hutang, Begini Cerita Korban

Lehernya Dikalungi Pisau Saat Nagih Hutang, Begini Cerita Korban

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Subur Utomo (36), warga Jalan Asem Rowo Kali VI, Kecamatan Asemrowo Surabaya kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/12/2023). Dia diadili setelah melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan mengakibatkan korban mengalami ketakutan dan merasa terancam keselamatannya.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia menghadirkan korban sebagai saksi untuk menceritakan kejadian dihadapan Majelis Hakim. Saksi itu adalah Al Adawiyah.

Saksi asal Jawa Barat ini mengatakan, bahwa terdakwa mempunyai utang sebesar Rp200 ribu. Lalu Adawiyah bilang kepada Ayu Siti Rahmah sebagai istri terdakwa melalui Whatsapp (WA) tidak ada respon dan cuma berjanji saja. Sehingga Adawiyah mendatangi kosnya dan langsung marah-marah sambil menunjuk-nunjuk tangan kearahnya.

“Waktu itu, pada hari Selasa, 05 September 2023, pukul 08.00 Wib di depan rumah kos di Jalan Banyu Urip Kidul VI Nomor 39 Surabaya. Saat itu terdakwa mengambil pisau atau senjata tajam dan ditodongkan kearah leher saya Yang Mulia,” kata Adawiyah.

Menurut Adawiyah, sebelumnya ia berkata sambil mendorong terdakwa dan bilang kembalikan saja uang yang kami pinjam. Sehingga terdakwa tidak terima dan marah-marah sambil mengambil pisau tersebut.

“Lalu terdakwa mengatakan tak bunuh kamu, tak kandani kamu pagi, siang, sore, malam ketemu dijalan tak bunuh, jangan panggil saya subur kalau ga bisa minum darah kamu. Seperti itu perkataan terdakwa, Yang Mulia,” terang Adawiyah di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(7/12).

Jaksa Duta Mellia menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, saksi Al Adawiyah mengalah ketakutan dan merasa terancam keselamatannya.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Duta dalam dakwaannya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com