Pelaku Begal Payudara di Kawasan Taman Surabaya Ditangkap Polisi, Korban Masih Dibawah Umur

Pelaku Begal Payudara di Kawasan Taman Surabaya Ditangkap Polisi, Korban Masih Dibawah Umur

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelaku begal payudara di Pantai Batu-Batu, Taman Surabaya akhirnya berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Jumat (8/12/2023) kemarin. Pelaku tersebut berinisial RRDW (20), warga Dusun Buduran, Kecamatan Wonoasri Madiun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku diamankan Unit l Jatanras berdasarkan laporan dari korban dan masyarakat.

“Ada empat korban yang melaporkan kasus ini. Dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), kejadian (kasus begal payudara) itu berlangsung pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB,” terang Iptu Prasetyo, Selasa (12/12/2023).

Modusnya, saat itu pelaku RRDW berkeliling dan menunggu di sekitaran sekolah menggunakan sepeda motor. Saat itu para korban berangkat sekolah sendirian menggunakan sepeda angin.

“Saat itu pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo. Setelah dekat dengan korban, pelaku langsung meremas (payudara, red) korban,” paparnya.

Setelah meremas payudara siswi, pelaku langsung kabur melarikan diri. Usai hal tersebut, polisi mendapati pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya.

“Anggota Jatanras menindaklanjuti kejadian viral di medsos perihal pelaku begal payudara, anggota mendatangi korban yang telah membuat LP, kemudian dari hasil interogasi awal beberapa korban didapat ciri-ciri pelaku,” ujarnya.

Setelah mendapat ciri-ciri dan identitas, polisi langsung mencari keberadaan Rachmad. Lalu, ia dibekuk di daerah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di tempat kerja korban. Lantas, mendapati beberapa pakaian yang digunakan Rachmad saat beraksi.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut,” tuturnya.

“Akibat ulahnya itu, para korban merasa resah dan. Bahkan, tidak berani berangkat sekolah sendiri,” sambungnya.

Rachmad terancam Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com