Oleh : Z. Saifudin, S.H., M.H.
Penulis adalah Pakar Muda Hukum Tata Negara, Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, dan Pegiat Demokrasi dan Politik Indonesia.
Siklus pergantian kepemimpinan nasional sedang berlangsung dan dalam tahap proses melalui Pilpres 2024. Rakyat sebagai pemilik mandat tertinggi dalam negara demokrasi akan menentukan pilihan. Setiap warga negara melalui para Pasangan Calon (Paslon) Pilpres 2024. Merupakan putra-putra terbaik bangsa ini. Sebagai Capres dan Cawapres.
Dalam berkontestasi, mereka memiliki legalitas yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD 1945). Pun korelasi dalam bernegara ada konsekuensi logis bagi rakyat sebagai hakim utama. Menjatuhkan vonis sebagai mandat rakyat. Untuk memberikan kebebasan bagi warga negara dalam menentukan pilihan sesuai hati nurani dan kebebasan bersuara (Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945).
Estafet pergantian Presiden dan Wakil Presiden akan terjadi dan dilantik tepat tanggal 20 Oktober 2024. Sebagaimana amanah konstitusi pasca amandemen pertama dalam Pasal 7 UUD 1945 yang memberikan batasan waktu national leadership setiap 5 tahun. Siklus Pilpres 2024 pada putaran pertama tanggal 14 Februari 2024. Jika gagal putaran pertama akan dilanjutkan pada putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Lalu nanti akan seperti apa?. Mari kita simak bersama. Mengawal Indonesia tercinta.
Dana Pemilu 2024
Jumlah pengajuan besarnya dana buat Pemilu 2024 tergantung pintu awal dari rancangan dan usulan dari KPU sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam hal teknis penyelenggaraan. Melalui proses pembahasan bersama antara DPR melalui Komisi II DPR bersama pemerintah.
Akhirnya, jumlah dana resmi yang telah disetujui buat KPU adalah 76, 6 T. Kesepakatan bersama itu disetujui pada tanggal 6 Juni 2022 disaksikan semua pimpinan DPR termasuk pimpinan Komisi II DPR dan Ketua KPU bersama komisionernya. Bahkan tahapan pencairan dalam berbagai katagori secara bertahap sudah dimulai dari tahun 2022 sampai 2024. Bahkan sampai jika ada 2 putaran terkhusus dari Pilpres 2024 sudah ada alokasi dana yang disediakan dari APBN.
Logika 2 Putaran
Biar tidak ada polarisasi berlebihan, dalam pandangan Penulis sudah tepat ada 3 (tiga) Paslon. Sudah lama ikut menyuarakan agar ada minimal 2 (dua) Paslon. Banyak pertanyaan muncul dari publik, lalu kenapa harus dipaksakan 1 (satu) putaran selesai?. Walaupun kerangka konstitusi dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 untuk bisa dalam 1 (satu) putaran Paslon bisa menang sulit dan tetap ada peluang berlanjut dalam 2 (dua) putaran (two round system).
Konstitusi jelas, adanya Pilpres 2024 dengan 2 (dua) putaran bukan slogan semata. Telah diakomodir dengan jelas. Terkhusus dalam Pasal 6A ayat (4) pasca amandemen keempat konstitusi. Dengan “suara tebanyak”. Tidak ada paksaan wajib 1 (satu) putaran. Justru dengan adanya 2 (dua) putaran sebagai norma hukum dalam konstitusi tersebut telah terkristalisasi akan pluralisme dalam bingkai unity in diversity di Indonesia.

