Kepemimpinan identik dan linear dengan harapan masyarakat dengan tahapan dan proses. Tahapan strong leadership itu perlu proses dan tidak instan. Wajar jika voters memiliki preferensi pilihan berbeda yang menyebabkan tersebar pada semua Paslon. Selain berbasis ideologi Parpol yang berbeda dan sulit langsung bertemu dalam 1 koalisi. Juga disebabkan para pemilih juga memiliki alasan dan tolak ukur bervariasi dalam menentukan pemimpin yang tepat bagi mereka.
Jika kita lebih detail lagi soal norma hukum soal Pilpres 1 (satu) putaran. Lalu apakah, bisa terjadi pada Pilpres 2024 ini?. Berat dan sulit. Mari kita bedah lagi dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.
Terkhusus pasca amandemen ketiga konstitusi ada syarat komulatif. Bukan alternatif. Jika ada lebih dari 2 (dua) Paslon. Semua wajib terpenuhi. Syaratnya dengan “minimal 50% + 1” dan minimal 20% dari jumlah “minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia”.
Hal ini diperkuat dengan Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 yang sifatnya “inkonstitusional bersyarat”. Ada prasyaratnya. Dalam menyikapi jumlah Paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres. Apalagi dalam Pilpres 2024 ada 3 (tiga) Paslon.
Hal ini memperkuat bahwa, syarat komulatif dalam Pasal 6A ayat (3) wajib terpenuhi. Soalnya dalam Putusan MK tersebut bersyarat jika ada 2 Paslon hanya alternatif dan tidak wajib soal minimal dari jumlah provinsi. Jelas Pilpres 2024 ada lebih dari 2 (dua) Paslon akan berat dan sulit akan dapat memenuhi ambang batas syarat tersebut.
Berkaitan sebaran suara di daerah, pasca adanya Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Pemilu ada mandat dan legitimasi penambahan 4 provinsi baru. Pada tanggal 30 Juni 2022 telah disahkan RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU. Resmi terbentuk provinsi baru yaitu Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022), Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022) dan Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022).
Disusul pengesahan di DPR pada tanggal 17 November 2022 terbentuk Provinsi Papua Barat Daya (UU No. 29 Tahun 2022 ). Resmi Indonesia memiliki “38 provinsi” dengan 4 (empat) DOB dengan sistem Pejabat (Pj) Gubernur sebelum ada legalitas definitif kepala daerah hasil Pemilukada.
Sebelum ada 4 (empat) DOB ini, telah ada 2 (dua) provinsi definitif yaitu Papua (Ibu Kota Jayapura) dan Papua Barat (Ibu Kota Sorong). Fragmentasi penyebaran suara akan makin sulit terjadi dalam mengakomodir Pilpres 2024 hanya 1 (satu) putaran. Masyarakat kita bukan homogen yang mudah diarahkan dan fokus pada titik tertentu. Masyarakat Indonesia adalah heterogen.
Dalam komparasi data saat Pilpres 2009 tanggal 8 Juli 2009. Betul memang terjadi 1 (satu) putaran SBY dan Boediono mencapai 60,80 % angka kemengan mutlak. Keadaan masyarakat dan politik saat itu mudah ditebak dalam berbagai art of management issue (seni dan pengaturan isu) yang ada.
Bahkan memang SBY dan Boediono sebelum Pilpres 2009 dilangsungkan dalam berbagai survei rata-rata sangat tinggi. Periode per 2 Juli – 4 Juli SBY mencapai 51,95%. Periode 30 Juni – 2 Juli sebesar 63%. Periode 15-20 Juni mencapai 67%. Bahkan ada juga yang menyatakan mencapai 70%. Fragmentasi politik dan faksi dari semua aktor politik dalam patron dan klien saat itu jelas.

