Adapun negara dengan Pilpres 2 (dua) putaran adalah Turki yang mematok tolak ukur kemenangan juga dengan persentase 50% + 1. Pada putaran pertama Erdogan mencapai 49.5%. Lawannya Kilicdaroglu mencapai 44,5%. Paslon lain, Sinan mencapai 5,2%.
Akhirnya digelar putaran kedua tanggal 28 Mei 2023 setelah putaran pertama tanggal 14 Mei 2023 gagal mencapai batas angka kemenangan. Ada juga di Brazil saat menggelar pemilu dua putaran. Adanya perseteruan abadi Bolsonaro dan Luiz Inacio mencapai titik klimaks politik. Sempat menganggu stabilitas nasional. Pada putaran kedua tanggal 30 Oktober 2022 Luiz Inacio berhasil menang atas petahana.
Lembaga Survei
Tidak ada yang salah dari Lembaga Survei. Mereka lahir dalam mengawal adanya demokratisasi. Adanya juga berbasis ilmiah. Tujuannya juga baik agar memberikan rujukan sementara terhadap objek dan domain yang digunakan dalam survei tersebut. Walau cantolan Lembaga Survei dalam UU Pemilu tidak jelas.
Kalau “Pemantauan Pemilu” ada dalam akreditasi atau Peraturan Bawaslu soal berbagai lembaga pemantau. Beda hal dengan Lembaga Survei, rujukannya dianggap bentuk “Partisipasi Masyarakat” (Pasal 448 UU Pemilu). Kata “Hasil Survei” dan “Penghitungan Cepat Hasil Pemilu”. Tidak ada redaksional “lembaga”. Aturan teknis bentuk hasil survei oleh berbagai pihak apa dan siapa saja diatur bentuk “Peraturan KPU”.
Bahkan Putusan MK No.59/PUU-VI/2008 ibarat ada 2 (dua) sisi mata pedang. MK memberikan apresiasi besar pada para pihak dalam hitung cepat sebagai bentuk pengawasan dan partisipasi dalam mengawal Pemilu. Akan tetapi, sejak saat itu. Adanya Lembaga Survei memanfaatkan celah atas dianggap kebebasan bersuara tersebut.
Pada akhirnya Putusan MK tahun 2019 sudah mulai tegas terhadap Lembaga Survei yang nakal. Menjadi tidak baik ketika tujuan awal Lembaga Survei bergeser tujuan dan epistimologi yang digunakan. Jika keduanya bersinggungan pada titik kepentingan, maka Lembaga Survei hasilnya tidak akan berdasarkan ilmu dan data konkret lagi.
Hasilnya tidak objektif. Justru hal terburuk adalah ketika diduga untuk dijadikan alat penggiringan isu. Alat buat framing publik. Patut diduga buat menggiring dan menyesatkan publik atas pesanan dan kepentingan tertentu. Oleh pihak tidak bertanggung jawab. Patut diduga jika hasilnya tergantung dari pihak pemesan dan titipan saja.
Hal tersebut tidak baik pendidikan demokrasi di Indonesia. Bagi Penulis, tetap mendukung adanya Lembaga Survei dengan berbasis ilmiah. Sebagai bahan evaluasi semua pihak. Hasil Lembaga Survei sebagai salah 1 (satu) tolak ukur saja atas hasil kontestasi. Bukan melulu dan mutlak hasil Lembaga Survei menjadi rujukan utama akan hasil wajib diikuti atau diyakini kebenarannya.
Negara Demokrasi Terbesar Dunia
Dalam teori demokrasi baik yang bersifat prosedural dan substansial dapat digunakan untuk mengukur kualitas Pilpres 2024. Akankah 1 (satu) putaran atau 2 (dua) putaran?.
Dalam kajian demokrasi yang berjudul “Literasi Politik dan Konsolidasi Demokrasi” bahwa, Schumpeter dan Robert Dahl dalam menilai makna demokrasi lebih ditekankan pada materi dan isi dari kualitas demokrasi yang berjalan agar berlangsung Luber Jurdil dan tanpa ada pemaksaan soal pilihan rakyat. Semua mengikuti alur dan proses yang ada. Diserahkan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Bukan dijadikan sebagai alat address saja.

