SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Belakangan ini, lini masa media sosial ramai isu hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Isu ini lantas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menyikapi isu tersebut, Pakar Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Febby Risti Widjayanto, S.P., M.Sc angkat suara. Febby menuturkan, penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pilpres 2024 bergantung pada proses politik yang berjalan di parlemen.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya