PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi. Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di dalamnya.
Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan merugikan perjalanan kereta api.
Pada periode Januari hingga Desember 2023, di Daop 7 Madiun telah terjadi 21 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dan pada Januari – Maret 2024 telah terjadi 8 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kuswardojo mengatakan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta,” pungkas Kuswardojo.
Pada 2024, KAI Daop 7 mencatat terdapat 156 pelintasan sebidang dijaga dan 60 pelintasan tidak dijaga.

