Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
KAI mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah yang telah ikut serta mendirikan pos jaga perlintasan di wilayah Daop 7 Madiun. Tercatat pada tahun 2023 hingga 2024, telah dilakukan peresmian pintu perlintasan baru sebanyak 5 pos jaga di Jombang, 5 pintu perlintasan di Kediri, 4 pelintasan di Nganjuk dan 2 pintu Perlintasan di Kab Madiun.

