Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Proyek
Lagi, Kemkomdigi Turunkan 21.456 Konten Terkait Judol
Sosok Poengky Indarti, Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting
Integrasi Makan Bergizi Gratis dengan Program Kementerian hingga Daerah Solusi Tekan Stunting
SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Masyarakat Pers Indonesia Satu Pintu di Komdigi
Hari Ini, Kemkomdigi Tutup Saluran Telegram Terafiliasi Judol

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 01:16 WIB

KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Proyek

Senin, 25 November 2024 - 14:55 WIB

Lagi, Kemkomdigi Turunkan 21.456 Konten Terkait Judol

Rabu, 20 November 2024 - 10:54 WIB

Sosok Poengky Indarti, Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 17:09 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 19:35 WIB

Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

Senin, 18 November 2024 - 19:30 WIB

Integrasi Makan Bergizi Gratis dengan Program Kementerian hingga Daerah Solusi Tekan Stunting

Jumat, 15 November 2024 - 21:43 WIB

SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Masyarakat Pers Indonesia Satu Pintu di Komdigi

Jumat, 15 November 2024 - 15:00 WIB

Hari Ini, Kemkomdigi Tutup Saluran Telegram Terafiliasi Judol

KANAL TERKINI

KANAL BANGKALAN

Mahasiswi UTM Bangkalan Diduga Dihamili Pacar, Dibunuh dan Dibakar

Selasa, 3 Des 2024 - 18:06 WIB

KANAL MAGETAN

Hasil Akhir KPU Magetan, Paslon Nanik Suyatni Peroleh Suara Terbanyak

Selasa, 3 Des 2024 - 16:22 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/