JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran Amicus Curiae ini berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani para hakim konstitusi.
Berbarengan dengan itu, IALA melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK. Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi menyampaikan hal tersebut dilakukan dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menjunjung tinggi pedoman Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
Sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attorneys), praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Menurut Bhirawa, langkah yang diambil ini sebagai bukti nyata komitmen IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim ‘demokratis’ yang otoriter,” ujar Bhirawa dalam keterangan pers, Rabu (17/4/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya