Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK

IALA Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 banyak yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) diantaranya; Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) yang diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta. Rabu (17/4). Humas/Teguh.

Reza menyampaikan pengajuan Amicus Curiae beserta opininya merupakan bentuk kontribusi keilmuan psikologi atas persoalan terkait pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2024. Secara spesifik, ide untuk menulis Amicus Brief ini dipantik oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ketika menyampaikan kesaksiannya padai sidang sengketa Pilpres 2024 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 April 2024. Ia berharap, Amicus Brief ini dapat menjadi sumbangan subtantif bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan serta memutus perkara dimaksud.

Pada kesempatan yang sama, Julia Satari mewakili Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan dan mahasiswa STIH GPL Jakarta atas nama Burhan Saidi Chaniago juga menyatakan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Sekaligus mereka juga menyerahkan pendapat dan dukungan sikap sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae bagi para hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Pengajuan Amicus Curiae tersebut diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta. Selain itu, ada beberapa pengajuan Amicus Curiae pada hari ini yang datang melalui surat elektronik atau email maupun pos, di antaranya Habib Rizieq, Din Syamsudin, dkk.

Habib Rizieq, dkk., juga menyampaikan pendapat dan masukan serta himbauan kepada para hakim konstitusi. Menurutnya, MK sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemilu.

“Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya mengutip dokumen pengajuan Amicus Curiae.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita