Selama bertahun-tahun, sambungnya, MK dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.
Dikatakan Bhirawa, selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws), khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk MK Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dihari yang sama, MK juga menerima Amicus Curiae dari perseorangan atas nama Reza Indragiri Amriel. Dia merupakan seseorang yang peduli terhadap demokrasi dan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menyerahkan Amicus atas nama pribadi. Walaupun saya sertakan CV tetapi saya tekankan bahwa ini atas nama pribadi,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya